PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, berhasil membubarkan kegiatan judi Sabung Ayam di Jalan Palarik Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (22/8). Keberadaan tempat judi ayam ini sudah meresahkan warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Al Amin mengatakan, aksi sabung ayam ini di ketahui petugas dari laporan warga setempat. Guna memastikan laporan tersebut, Petugas Penegak Perda Pemko Padang ini langsung ke lokasi, sayangnya kegiatan sabung ayam tersebut sudah usai.
“Kita mendapat laporan dari warga sekitar terkait aktivitas sabung ayam yang sudah meresahkan di kawasan Kecamatan Nanggalo, saat kita sampai di lokasi ternyata kegiatan sabung ayam sudah usai, jadi untuk tindakan lebihlanjut kita lakukan tindakan secara persuasif kepada pemilik, dan berharap agar tidak ada lagi kegiatan sambung ayam di adakan disana, ” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Meski begitu, petugas menyita sebuah arena sabung ayam yang masih terbentang di lokasi.
“Kita amankan Satu unit arena yang digunakan sebagai media tempat sabung ayam, dan pemiliknya kita suruh datang ke Mako untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Al Amin menghimbau kepada seluruh perangkat Kelurahan yang ada di Kota padang, agar bisa bersama-sama untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerahnya masing-masing. Selain itu dirinya mengingatkan kalau anggotanya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang di jadikan sarang para penyabung ayam di Kota Padang.
“Kita akan terus lakukan pengawasan agar tak ada aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Kota Padang. Kepada RT, RW dan pemuka masayarakat yang ada di kelurahan, mari kita jaga daerah kita dari kegiatan yang tidak bermanfaat seperti kegiatan sabung ayam, jika ada kegiatan judi sambung ayam di wilayahnya silahkan laporkan ke kami atau kepada pihak kepolisian terdekat”himbaunya.(Bdr)
Comment