Hukum

Terbukti Terlibat Pembiaran Narkoba, Izin Usaha Resort dan Cottage Terancam Dicabut

221
×

Terbukti Terlibat Pembiaran Narkoba, Izin Usaha Resort dan Cottage Terancam Dicabut

Sebarkan artikel ini
BUKA SOSIALISASI-Wagub Sumbar Nasrul Abit buka sosilisasi Perda No 2 /2018 tentang RZWP3K Sumbar di Kantor DKP.

Terbukti Terlibat Pembiaran Narkoba, Izin Usaha Resort dan Cottage Terancam Dicabu
PADANG — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar gelar sosialisasi tentang Perda No 2 /2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Sumbar.

Kegiatan sosialisasi dibuka Wakil Gubernur Sumbar Drs. H. Nasrul Abit di Aula DKP Sumbar, Rabu (31/7/2019) pagi, yang dihadiri Kadis Kelautan dan Perikanan Sumbar Ir. Yosmeri, Lantamal II Padang, Ditpolair Polda Sumbar, Direktur Perencana Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan serta para pemilik resort dan cotage.

Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, Perda ini mengatur zonasi seluruh pengusaha yang memanfaatkan kawasan pantai dan pulau kecil di Sumbar. Setiap usaha, apakah itu perikanan, resort dan sebagainya wajib mengacu kepada Perda ini.

BACA JUGA  Sekjen Nasdem Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS

Perda RZWP3K mengatur tata ruang laut sebagai pengguna ruang laut seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor laut. Mulai dari penggiat pariwisata pulau, komunitas peduli laut dan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan laut radius 0-12 mil garis pantai.

Perairan laut Sumbar menjadi sumber penghidupan para nelayan. Pesisir pantai dan pulau-pulau kecil yang berjumlah 185 buah memiliki potensi wisata yang menjanjikan, terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Dengan banyaknya pulau kecil di Sumbar ini sangat berpotensi mendatangkan pendapatan bagi daerah yang belum tersentuh. Kami tidak melarang mengelola, tapi harus ada izinnya dan jelas retribusinya,” ujar Nasrul Abit.

Mentawai sebagai dikenal dengan lokasi surving yang sangat bagus, sehingga pelancar luar negeri banyak mengunjungi Mentawai.

BACA JUGA  Diskumal Gelar Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba di Lantamal II Padang 

“Potensi-potensi ini merupakan peluang investasi untuk para investor terbuka lebar karena sudah ada payung hukum, untuk itu perlu kita atur agar tidak timbul konflik kepentingan,” kata Wagub Sumbar.

Katanya, dengan adanya Perda RZWP3K tentu adanya konsekwensi bagi para pelaku usaha setiap kegiatan yang memfaatkan perairan pesisir harus ada izinnya.

Menurut Nasrul Abit, banyaknya pulau-pulau kecil yang ada di Mentawai jangan sampai dijadikan tempat sarangnya narkoba, seperti yang diberitakan pada waktu lalu.

Comment