Sumatera Barat

ASN Peduli Diluncurkan, Gubernur Mahyeldi Soroti Jutaan Pekerja Rentan Belum Terlindungi

11
×

ASN Peduli Diluncurkan, Gubernur Mahyeldi Soroti Jutaan Pekerja Rentan Belum Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mahyeldi melaunching Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemprov Sumbar bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5).

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melaunching Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumbar bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5/2026).

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga harus hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi.

Disebutkannya, masih banyak pekerja rentan di Sumbar yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, guru mengaji, marbot, hingga pekerja sektor transportasi.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, maka keluarga pekerja rentan bisa terdampak secara ekonomi. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Mahyeldi menegaskan Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif. Program tersebut menjadi gerakan sosial dan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Baca Juga:  Roadmap ETPD 2025, Pemrprov Sumbar Komit Dorong Digitalisasi Pembayaran Daerah

“Program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan negara,” ujarnya.

Menurut Mahyeldi, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program itu juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 065/216/NAKERTRANS/IV/2026.

Ia menyebut Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar.

Berdasarkan data April 2026, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar mencapai 674.841 pekerja atau sekitar 25,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 2.620.381 pekerja. Artinya, sekitar 1.945.540 pekerja lainnya belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mahyeldi menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat serta peningkatan ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

Baca Juga:  HPN 2024, Mahyeldi: Pers di Sumbar Berhasil Memainkan Peran

Ia juga menegaskan pelaksanaan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan akan terus dimonitor secara berkala. Pemerintah Provinsi Sumbar akan menerima laporan perkembangan program setiap bulan guna memastikan implementasi berjalan optimal dan tepat sasaran.

Selain itu, Mahyeldi menyampaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebesar Rp8.400 per pekerja per bulan berlaku hingga Desember 2026. Iuran bagi pekerja sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar atas dukungan terhadap optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berkomitmen meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja di Sumbar terlindungi dari berbagai risiko sosial saat bekerja,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp295.194.810.210. Kegiatan turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.