HukumPeristiwa

Dugaan Korupsi, Kejati Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

487
×

Dugaan Korupsi, Kejati Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) berinisial PI, Kamis (22/5/2025). Ist

PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri berinisial PI. Penahanan dilakukan Kamis, 22 Mei 2025, terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional tahun anggaran 2021.

Asisten Pidana Khusus Fajar Mufti menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PI,” ujar Fajar Mufti.

Fajar menyebut, tersangka akan ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Ia menegaskan, ancaman pidana dalam kasus ini di atas lima tahun penjara. “Tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur objektif sebagaimana ketentuan KUHAP,” kata Fajar Mufti.

Baca Juga:  Sukses Turunkan Emisi, Pemprov Sumbar Terima Rp53 Miliar Dana Hibah Lingkungan Hidup

Kasus bermula pada Maret 2021 saat Perumda PSM menerima dana subsidi dari APBD melalui Dinas Perhubungan Padang sebesar Rp18 miliar. Dana itu untuk operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tak langsung, seperti gaji pegawai.

Namun, tersangka PI diduga memotong pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang. “Pemotongan itu digunakan membangun wahana taman bermain yang mangkrak,” ujar Fajar Mufti.

Dana juga dialihkan untuk membuka layanan delivery order usaha semen beton. Selain itu, PI membuat perjanjian hutang dengan bank BUMN tanpa persetujuan dewan pengawas dan kuasa pemilik modal.

Fajar mengungkap, perbuatan PI merugikan keuangan negara. Audit BPKP Sumatera Barat mencatat kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Bersama Laraks Batusangkar Gelar Open Turnamen Invitation Basketball 2025

Kejaksaan menyebut akan memanggil 40 saksi, termasuk tim ahli. Penanganan kasus terus berjalan secara intensif.

Fajar menyebut, penyidik menjerat PI dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. “Tersangka juga dijerat pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” ucap Fajar Mufti. (Bdr)