PADANG – Dinas Pendidikan Sumbar memperoleh penilaian pelayanan publik kualitas tertinggi atau kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia. Nilai tersebut juga berkontribusi dalam penilaian pelayanan publik oleh Pemprov Sumbar yang juga meraih kategori tertinggi.
“Kita bersyukur dinilai dengan kualitas tinggi. Ini kita jadikan untuk memotivasi kawan-kawan untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi,”sebut Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, Rabu (21/2).
Dikatakannya, sebelumnya Dinas Pendidikan sempat mendapatkan nilai rendah dalam pelayanan publik. Untuk itu ada rekomendasi dari Ombudsman agar memperbaiki sejumlah pelayanan di OPD tersebut.
Mendapati rekomendasi itu, tersebut pihak langsung menindaklanjutinya. Membuat pusat pelayanan tamu yang lebih ramah. Menyikapi semua saran yang masuk dengan cepat.
“Hasilnya, kita mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan kategori A,”ujarnya.
Untuk nilai ini hanya diterima oleh tiga OPD dalam lingkungan Pemprov Sumbar. Pertama ada RSUD Achmad Mukhtar dengan nilai 94,72. Posisi kedua Dinas Pendidikan dengan point 91,88 dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan poin 88,53.
Atas keberhasilan tersebut, Dinas Pendidikan Sumbar mendapatkan apresiasi dari Gubernur Sumbar yang disampaikan melalui surat tertanggal 19 Februari 2024 ditandatangani Asisten III Setdaprov Sumbar.
Dari saran Ombudsman, Dinas Pendidikan juga agar diberikan prioritas penganggaran dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik. Dengan tujuan meningkatkan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Atas prestasi ini kita sudah diapresiasi oleh pimpinan,”ungkapnya.(Bdr)







