PADANG—Lembaga penyiaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilihan umum (Pemilu). Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) senantiasa mengetatkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, terlebih di tengah momentum Pemilu 2024 yang tahapannya telah mulai bergulir.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Hansastri, pada Sosialisasi dan Deklarasi Penyiaran yang digelar KPID Sumbar di Axana Hotel Padang, Selasa (5/12/2023).
“Keberadaan KPID Sumbar sangat strategis sebagai lembaga negara yang mengawal penyiaran semua lembaga penyiaran di Sumbar. Sebab, kita tentu berharap seluruh lembaga penyiaran dapat taat dan patuh pada aturan perundang-undangan,” ucap Hansastri.
Terkait dengan momentum Pemilu serentak 2024 yang tahapannya telah berlangsung Hansastri menegaskan topik tersebut akan selalu diperbincangkan.
Terlebih bagi insan pemerhati penyiaran dan Pemilu. Begitu juga institusi negara yang membidangi penyiaran, termasuk KPID Sumbar.
“Pemilu dan penyiaran mempunyai muara yang sama, yaitu kepentingan publik. Sebab, publik berhak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan proposional tentang Pemilu melalui penyiaran. Agar pemilu berkualitas diperlukan penyiaran yang objektif, tidak memihak, informatif, serta edukatif,” tegas Hansastri.
Ia pun berharap, agar lembaga penyiaran berperan memberantas berita-berita hoaks, sehingga masyarakat mendapatkan hak akan informasi yang utuh dan benar.
Kesuksesan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah, penyelenggara, KPID, lembaga penyiaran, serta masyarakat secara umum.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir memberikan materi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumbar, Siti Aisyah; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPI Sumbar, Hamdan; Pakar Kepemiluan Universitas Andalas, Khairul Fahmi; Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumbar, serta Peserta Sosialisasi dan Deklarasi KPID Sumbar.
Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, menyatakan lembaga penyiaran memang sangat efektif dan strategis bagi penyelenggara Pemilu.
Untuk mensosialisasikan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga meningkat kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pemilu.
“KPID hadir dalam rangka mengawasi dan mengawal segenap aktivitas penyiaran yang dilakukan lembaga penyiaran televisi dan radio, serta bagaimana agar ketaatan dan kepatuhan tehadap regulasi yang disiapkan KPI dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Pihaknya akan terus mendorong lembaga penyiaran menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi.
Dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kita juga berharap, agar lembaga penyiaran bisa netral dan independen, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, sesuai dengan amanat Pasal 11 dalam P3SPS, bahwa lembaga penyiaran atau program siaran wajib memberikan perlindungan dan kepentingan pada kalayak publik,” tutupnya.(Bdr)







