PADANG PARIAMAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Penghentian dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tim terpadu memasang plang penghentian di lokasi dua badan usaha pemegang SIPB. Kedua perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan aturan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumbar Helmi menegaskan langkah itu merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah.
“Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026).
Helmi menyatakan sanksi penghentian bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah tetap memberi ruang kepada badan usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan.
“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegas Helmi.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2). Aturan itu mewajibkan pemegang SIPB memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup sebelum beroperasi.
Pemprov Sumbar berkomitmen menata tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjaga keselamatan masyarakat.
Penertiban dilakukan tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar. Tim melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar, Satpol PP Sumbar, Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, serta Wali Nagari setempat. (bdr)







