PADANG – Banyak pihak sesalkan pembukaan izin mendaki Gunung Marapi. Apalagi telah menyebabkan korban meninggal sebanyak 11 orang.
Pusat Vulkanologi & Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sendiri telah menetapkan level Waspada (level II) kepada Gunung Merapi.
Artinya, para pendaki gunung harus menghindari bibir kawah dari jarak 3 km.
Seperti disampaikan, Koordinator Pembina MPALH Universitas Negeri Padang (UNP) yang juga Tim Ahli Kebencanaan DPRD Sumbar Dr. Yudi Antomi, M.Si.
Dia menjelaskan, untuk gunung api yang sudah mendapat peringatan dari Pusat Vulkanologi & Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dalam bentuk larangan pendakian perlu dipatuhi oleh semua pihak.
“Walau telah ada larangan, berbagai pemangku kepentingan memberi peluang untuk mengizinkan dengan berbagai alasan. Yang jelas, perlu dilakukan kewaspadaan tinggi jika akan tetap membuka jalur pendakian untuk
pencinta alam ataupun wisata,” ucapnya. Selasa (5/12/2023)
Untuk mencegah korban jiwa saat pendakian di kemudian hari, Dr. Yudi Antomi, M.Si meminta setiap jalur pendakian diberikan rambu-rambu untuk kewaspadaan bagi para pendaki.
Selain itu, 8 unit Early Warning System (EWS) yang sudah tersedia perlu tersosialisasi kepada setiap pendaki.
“Perlu segera dilakukan pemetaan zona-zona erupsi dengan berbagai pendekatan kepada masyarakat. Selain itu, perlu adanya informasi kepada pendaki gunung tentang daerah yang tidak boleh didekati oleh para pendaki serta rambu – rambu penyelamatan diri yang terpasang jika suatu saat erupsi terjadi,” tutupnya.
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi sendiri sempat ditutup karena mengalami erupsi pada awal Januari 2023 yang lalu.
Tapi, dibuka kembali oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat, karena mendapat dukungan dari pihak terkait.
Dukungan sendiri berasal dari Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Walinagari Batupalano, Walinagari Aie Angek, Walinagari Koto Tuo.(edg)
Comment