PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat memperluas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menjelang bulan suci Ramadan. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang dekat dan ramah bagi masyarakat.
Selain melalui kantor Samsat dan payment point, Bapenda Sumbar membuka layanan tematik Sajadah dan Sambako. Layanan tersebut mengedepankan pelayanan cepat, mudah, serta akuntabel.
Selama bulan ramadhan Bapenda Sumbar akan mengoperasikan layanan Sajadah (Samsat Jum’at Beribadah) dan Sambako (Samsat Manjalang Babuko). Layanan Sajadah adalah program layanan pajak yang melayani pembayaran PKB di area masjid saat pelaksanaan salat Jumat.
Layanan Sambako adalah layanan pajak yang hadir di titik keramaian dan pusat aktivitas masyarakat saat bulan ramadhan dengan pendekatan pelayanan yang humanis dan kolaboratif menjelang berbuka puasa.
Kedua layanan ini dirancang untuk mengakomodir masyarakat yang ingin membayar PKB tanpa harus ke kantor Samsat, karena layanan berada dekat dengan tempat aktivitas ibadah maupun kegiatan sosial.
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menyampaikan pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat menunaikan kewajiban pajak dengan nyaman.
“Kami terus menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat menjelang Ramadan karena aktivitas masyarakat semakin padat,” ujar Al Amin, Rabu (11/2/2026) di Padang.
Dikatakannya, pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak daerah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak dibayarkan pemilik kendaraan bermotor serta dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Bapenda Sumbar menyediakan berbagai payment point untuk mendekatkan layanan pembayaran PKB. Layanan tersebut meliputi Samsat Keliling menggunakan bus layanan bergerak.
Bapenda Sumbar juga membuka Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, Samsat Drive Thru tanpa turun kendaraan, Samsat Nagari di desa serta kecamatan, dan layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik.
Selain layanan tatap muka, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIGNAL untuk pembayaran PKB tahunan secara daring. Layanan tersebut memberikan kemudahan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Ramadan, Bapenda Sumbar mengoperasikan layanan Sajadah dan Sambako. Kedua layanan tersebut menjangkau masyarakat di sekitar lokasi ibadah dan aktivitas sosial.
“Dengan layanan ini, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak di tengah kesibukan Ramadan tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah,” ujar Al Amin.
Seluruh layanan pembayaran PKB dijalankan dengan prinsip cepat, mudah, dan akuntabel. Proses pelayanan dirancang sederhana, transparan, serta sesuai ketentuan.
Bapenda Sumbar mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran PKB serta membayar pajak tepat waktu guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pembangunan berkelanjutan. (Adv)







