JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Jumat (7/3/2025).
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto.
Meski demikian, KPK belum merinci identitas keenam tersangka lainnya serta peran masing-masing dalam kasus ini.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada Jumat, 23 Februari 2024, setelah menemukan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah.
Penyidik juga telah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi untuk mendalami dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam proyek tersebut.
“Kami mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” jelas Setyo Budiyanto.
Namun, KPK belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.
KPK berencana menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi identitas para tersangka, pasal yang disangkakan, serta konstruksi perkara.
Pengumuman ini rencananya akan dilakukan bersamaan dengan penahanan para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran dan administrasi di lembaga legislatif tersebut.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap praktik korupsi di lingkungan DPR RI.
Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil agar kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga. (*)
Comment