Peristiwa

Wako Ramlan Nurmatias Tantangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

163
×

Wako Ramlan Nurmatias Tantangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Penandatanganan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin (1/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. MoU ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Usai Sebut Nama Mahyeldi pada kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Kuasa Hukum Agus Suardi Mundur

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan mekanisme yang lebih humanis serta berkeadilan di Sumatera Barat.

“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Rubuhkan Rumah di Malalak Selatan

“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” ujarnya. (Aul)