Peristiwa

Komnas HAM Turun, Desak Kapolda  Buka Kembali Kasus Pengosongan Kampus STIH/STISIP Padang yang Seret Nama Mantan Rektor UNP

1
×

Komnas HAM Turun, Desak Kapolda  Buka Kembali Kasus Pengosongan Kampus STIH/STISIP Padang yang Seret Nama Mantan Rektor UNP

Sebarkan artikel ini

PADANG  – Kasus pengosongan paksa gedung Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) yang menjadi kampus STIH Padang dan STISIP Padang di Jalan Arif Rahman Hakim No.6 Padang, yang telah mengendap tiga tahun, kembali memanas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI secara resmi melayangkan surat kepada Irwasum Polri dan Kapolda Sumatera Barat untuk meminta penjelasan atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang dilaporkan oleh Ketua YPKMI, Sdr. Davip Maldian.

Dalam surat resmi Nomor: 801/PM.00/SPK.01/IX/2026 tertanggal 11 September 2026, Komnas HAM mempertanyakan alasan Polda Sumbar menghentikan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/488/X/2022/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 26 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana perusakan.

Dalam laporan itu, Terlapor adalah Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri.

Peristiwanya sendiri terjadi pada 23 Januari 2021. Saat itu, lahan dan gedung yang selama puluhan tahun digunakan YPKMI, STIH Padang dan STISIP Padang dikosongkan. Dalam proses pengosongan tersebut, Davip Maldian mendalilkan terjadi perusakan bangunan serta kerusakan, pemindahan dan hilangnya sejumlah barang inventaris dan dokumen penting milik yayasan dan kampus.

Baca Juga:  Peringati 1 Muharram, Pemuda IPPBS Pilakut Kelurahan Gunung Sarik Gelar Kegiatan Jalan Santai dan Tablik Akbar

Laporan baru dibuat pada 26 Oktober 2022. Namun pada 7 Agustus 2023, penyelidikan dihentikan oleh Polda Sumbar dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Pengadu menyampaikan telah meminta penjelasan kepada penyidik mengenai penghentian tersebut, namun merasa belum memperoleh informasi yang memadai mengenai dasar faktual dan yuridis,” tulis Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian dalam surat tersebut.
Yang membuat Komnas HAM memberikan perhatian khusus, ada dugaan ketimpangan perlakuan.

Pengadu mengaitkan kasusnya dengan dua laporan sebelumnya yang dibuat pihak UNP terhadap dirinya, yakni Laporan Polisi nomor 1782/UN/35/TU/2019 di Polsek Padang Selatan soal dugaan perusakan plang UNP dan Laporan Polisi Nomor LP/353/IX/2020 di Polda Sumbar soal dugaan penguasaan tanah dan bangunan. Kedua laporan pihak UNP itu juga dihentikan polisi dengan alasan yang sama: bukan tindak pidana.

Baca Juga:  Gubernur Mahyeldi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024

Kini Komnas HAM meminta 9 poin penjelasan transparan dari Polda Sumbar, di antaranya: kronologi penanganan perkara, dasar hukum penghentian, kapan gelar perkara dilakukan, bagaimana penyidik menilai status penguasaan aset UNP atas gedung tersebut, dan yang paling krusial: apakah penyidik pernah menilai secara terpisah dugaan hilangnya aset milik YPKMI di dalam gedung saat pengosongan.

Komnas HAM juga meminta Polda membuka SP2HP yang pernah diberikan kepada pelapor dan salinan hasil gelar perkara.

Surat Komnas HAM ini menjadi amunisi baru bagi Davip Maldian. Pekan depan, ia memastikan akan kembali mendatangi Polda Sumbar untuk meminta gelar perkara ulang dan membuka kembali penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumbar dan UNP belum memberikan keterangan resmi. (age)