PADANG – Polda Sumbar dinilai bungkam dan tidak memberikan jawaban atas surat resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait penanganan laporan polisi Sdr. Davip Maldian.
Akibat bungkamnya Polda Sumbar tersebut, Davip Maldian menegaskan Polda Sumbar wajib menindaklanjuti dan memproses kembali laporannya terhadap Mantan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri Cs terkait dugaan pidana pengrusakan.
Laporan yang dimaksud adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/488/X/2022/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 26 Oktober 2022. Laporan itu terkait peristiwa pengosongan lahan dan gedung YPKMI / STIH Padang dan STISIP Padang di Jl. Arif Rahman Hakim No. 6 Padang pada 23 Januari 2021 yang diduga disertai perusakan bangunan serta hilangnya inventaris dan dokumen.
Laporan tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sumbar pada 7 Agustus 2023 dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana.
Davip Maldian keberatan atas penghentian tersebut. Ia menilai ada dugaan tebang pilih dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Atas kejanggalan itu, Davip kemudian membuat pengaduan resmi ke Komnas HAM pada 29 Juli 2026.
Komnas HAM merespon dengan menerbitkan Surat Nomor: 801/PM.00/SPK.01/IX/2026 tanggal 11 September 2026 yang ditujukan kepada Irwasum Polri dan Kapolda Sumbar.
Dalam surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P Siagian itu, Komnas HAM meminta 9 poin penjelasan krusial, mulai dari kronologi penanganan, dasar penghentian, hasil gelar perkara, hingga penilaian terhadap barang-barang milik YPKMI yang diduga rusak dan hilang saat pengosongan.
“Surat Komnas HAM sudah jelas memerintahkan Polda Sumbar memberikan keterangan dalam 30 hari. Sampai hari ini tidak ada jawaban dan tanggapan sama sekali. Ini bentuk pengabaian terhadap lembaga negara pengawas HAM,” tegas Davip Maldian kepada media, Senin (20/10).
Menurut Davip, diamnya Polda Sumbar justru menguatkan dugaannya bahwa ada perlakuan tidak adil.
“Jika Komnas HAM saja tidak dijawab, apalagi saya sebagai pelapor rakyat kecil. Maka saya nyatakan, Polda Sumbar wajib hukumnya menindaklanjuti laporan saya terhadap Prof. Ganefri Cs. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
“Permintaan saya sederhana: Buka kembali laporan LP/B/488/X/2022 itu. Tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Periksa kembali unsur dugaan perusakan yang dilakukan Prof. Ganefri Cs. Saya punya bukti-bukti kerusakan dan kehilangan barang,” tambah Davip.
Sebagai tindak lanjut, Davip memastikan dalam waktu dekat, dirinya akan mendatangi langsung Mapolda Sumbar di Jalan Sudirman Padang.
Ia akan menghadap Dirreskrimum dan Irwasda Polda Sumbar untuk meminta secara resmi agar perkaranya dibuka kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumbar dan pihak Prof. Ganefri belum berhasil dikonfirmasi. (age).







