Peristiwa

DPRD dan Pemko Bukittinggi Tetapkan 4 Agenda Strategis di 2026

231
×

DPRD dan Pemko Bukittinggi Tetapkan 4 Agenda Strategis di 2026

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menetapkan empat agenda strategis pemerintahan untuk tahun 2026.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Sabtu (29/11/2025), dan menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan kota pada tahun mendatang.

Empat agenda yang disahkan yakni – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026
– Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026
– Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah
– Raperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 sebelumnya telah disepakati dalam rapat internal DPRD sehari sebelum paripurna dan dinyatakan siap untuk ditetapkan.

Dewi Anggaraini dari Fraksi PPP, selaku pembaca laporan Bapemperda, menerangkan bahwa penyusunan Propemperda mempertimbangkan evaluasi program tahun 2025 serta usulan legislatif dan eksekutif. Hasilnya, disepakati 15 ranperda prioritas yang akan dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang 2026.

“Propemperda ini disusun dengan penyaringan ketat agar setiap ranperda memiliki dasar hukum kuat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Dewi.

Ia menambahkan, Pemko dan DPRD tetap dapat mengusulkan ranperda tambahan jika ada kebutuhan mendesak atau perintah regulasi yang lebih tinggi.

Laporan Pansus yang dibacakan Amrizal, A.Md. dari Fraksi PKB memaparkan bahwa kalender penyelenggaraan pemerintahan disusun mengacu pada regulasi nasional, RPJMD, dan tatib DPRD.

Baca Juga:  PT. Semen Padang Berikan Bantuan CSR Untuk Pemenuhan Sarana dan Prasarana Mal Pelayanan Publik

Pansus menelaah 20 agenda yang diusulkan Pemko dan menetapkan 18 kegiatan inti, di antaranya:

– Rapat paripurna dan rapat kerja DPRD
– Musrenbang
– Pembahasan LKPJ
– Proses KUA–PPAS
– Tahapan penyusunan APBD 2026–2027

Beberapa koreksi juga dilakukan pada jadwal reses, kegiatan perencanaan, dan tahapan pembiayaan agar seluruh rangkaian berjalan sistematis. “Kalender ini siap menjadi pedoman resmi pemerintahan pada 2026,” ujar Amrizal.

Dari sisi anggaran, Dedi Patria (Fraksi PPP) menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD 2026 menghasilkan postur akhir berimbang Rp658,12 miliar.

Perubahan signifikan terlihat pada:

– Pendapatan Daerah naik menjadi Rp590,25 miliar
– Belanja Daerah turun menjadi Rp656,62 miliar
– Pembiayaan netto Rp66,36 miliar, seluruhnya dari SILPA 2025

Efisiensi dilakukan pada belanja operasi, belanja modal, serta penghapusan belanja transfer. “Struktur APBD 2026 dalam kondisi sehat, realistis, dan akuntabel,” ujar Dedi.

Vina Kumala dari Fraksi Demokrat memaparkan laporan mengenai Raperda Perubahan Kedua atas Perda 9/2016. Pembahasan yang melibatkan seluruh perangkat daerah telah berlangsung sejak 8 Oktober 2025 dan mendapat fasilitasi Gubernur Sumbar pada 18 November 2025.

“Struktur baru dipastikan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Vina.

Pandangan Akhir Fraksi: Ada Catatan Kritis, Ada Persetujuan Penuh
Setiap fraksi turut menyampaikan pandangan akhir terhadap dua raperda kunci: APBD 2026 dan Perubahan Perda 9/2016.

Baca Juga:  Menyerang 53 Nagari, Wabah PMK di Sumbar Mencapai 108 Kasus

1. Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar–PKB) menolak penggabungan Dinas Damkar serta beberapa pos anggaran seperti pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah, pembelian tanah SMPN 1, dan proyek taman DPRD.

2. Fraksi PKS menyetujui kedua raperda dengan catatan penguatan PAD, efektivitas kelembagaan, dan mitigasi risiko fiskal.

3. Fraksi Gerindra menolak beberapa kegiatan belanja namun menerima perubahan susunan perangkat daerah dengan catatan berbasis analisis jabatan.

4. Fraksi Demokrat menerima kedua raperda dengan penekanan pada penguatan SDM dan efektivitas anggaran.

5. Fraksi NasDem setuju penataan perangkat daerah, namun menyoroti defisit Rp66 miliar dan meminta peningkatan PAD.

6. Fraksi PPP–PAN menyoroti belanja pegawai yang masih tinggi serta isu pemukiman di bibir Ngarai Sianok, namun tetap menyetujui kedua raperda.

Empat Raperda Resmi Ditapkan
Setelah seluruh laporan dan pandangan fraksi disampaikan, Ketua DPRD dan Wali Kota Bukittinggi menandatangani berita acara sebagai tanda sahnya empat raperda strategis tersebut.

Penetapan Propemperda 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026, Raperda Perubahan Kedua atas Perda 9/2016, serta Raperda APBD 2026 menjadi fondasi utama bagi Pemko dan DPRD dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi di tahun mendatang.

Keputusan bersama ini diharapkan membawa arah pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)