Ekonomi

Retribusi Sampah di Rekening Air, Perumda AM Padang Belajar ke Malang dan Surabaya

61
×

Retribusi Sampah di Rekening Air, Perumda AM Padang Belajar ke Malang dan Surabaya

Sebarkan artikel ini
Rombongan kunjungan Perumda AM Kota Padang ke Perumda AM Tugu Tirta Kota Padang, 14 Oktober 2025. Ist

SURABAYA – Penitipan retribusi sampah melalui rekening tagihan air ternyata menjadi persoalan bagi sejumlah perusahaan air minum daerah. Masalah yang sama dialami Perumda Air Minum (AM) Kota Padang, Perumda AM Tugu Tirta Kota Malang, dan Perumda AM Surya Sembada Kota Surabaya.

Persoalan itu terungkap dari hasil studi banding Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang ke dua perusahaan tersebut. Ketiganya sama-sama menghadapi dilema dalam pelaksanaan retribusi sampah yang disisipkan dalam tagihan air pelanggan.

Manajer Umum Perumda AM Tugu Tirta Kota Malang, Suparni, menyebutkan kebijakan itu merupakan amanah pemerintah daerah yang wajib dijalankan perusahaan.

“Seperti ini menjadi persoalan kita bersama. Tapi bagaimanapun itu amanah dari pemerintah daerah untuk kita. Makanya kita harus menjalankannya guna mendukung pemerintah daerah selaku pemegang saham,” ujar Suparni, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:  48 Karyawan Semen Padang Naik Haji, Perusahaan Berikan Uang Saku

Ia menegaskan, meski pelanggan sering salah paham terhadap besaran tagihan, tugas tersebut tetap harus dilaksanakan karena menjadi cara paling praktis untuk menarik retribusi sampah.

“Dikatakan dilema iya, karena di satu sisi pelanggan menduga biaya air tinggi, padahal di dalamnya ada retribusi,” ucapnya.

Manajer Humas dan TU Perumda AM Surya Sembada Kota Surabaya, Saptarini, menyampaikan kondisi serupa juga terjadi di perusahaannya. Dengan 630 ribu pelanggan dan cakupan layanan 100 persen, keluhan soal retribusi sampah sering muncul. Pihaknya harus menjelaskan berulang kali bahwa retribusi tersebut bukan bagian dari tagihan air.

Menurut Saptarini, meski menimbulkan salah paham, kebijakan retribusi tetap dijalankan untuk mendukung langkah pemerintah kota dalam memungut retribusi sampah.

“Ini sepertinya sama nasib kita. Soal retribusi sampah, meski begitu kita tetap mendukung pemerintah kota agar program retribusi sampah berjalan dengan baik,” ujarnya Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:  Dari Pemerintah Pusat, Sumbar Terima DIPA dan TKD Rp31,9 Triliun Anggaran 2025

Kasubag Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Noviradi Zein, mengakui kondisi yang dihadapi PDAM lain juga terjadi di Padang.

“Ternyata nasib kita sama dengan PDAM lainnya,” katanya.

Ia berharap pelanggan dapat memahami bahwa dalam tagihan air terdapat komponen retribusi sampah yang menjadi amanah dari pemerintah kota.

Kebijakan retribusi sampah di Kota Padang berlaku sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi berdasarkan daya listrik rumah tangga, mulai dari Rp20.000 per bulan untuk daya 450 VA ke bawah hingga Rp35.000 per bulan untuk daya 3.500–5.500 VA. Kunjungan studi banding dipimpin Sekretaris Perusahaan Perumda AM Kota Padang, Richi Gautama, dan berlangsung 13–16 Oktober 2025 mewakili Direktur Utama Perumda AM, Hendra Pebrizal. (*)