BUKITTINGGI — Jalan Sudirman Kota Bukittinggi, kini resmi dikelola pemerintah kota. Sebelumnya, jalan protokol ini, kewenangan dan pengelolaannya berada pada pemerintah pusat.
Proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2024 ini, dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (10/10/2024).
Proses serah terima aset ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Mentri PUPR RI, Basuki Hadimuljono, menjelaskan, kali ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi, selain itu, juga diserahkan alih status penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga. Total hibah BMN kali ini sebesar Rp19,26 triliun.
Dalam kesempatan itu, Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani, menyampaikan, Kementrian PUPR merupakan salah satu kementrian yang baik dalam pengelolaan keuangan dan asetnya. Proses hibah akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, didampingi Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengapresiasi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, atas hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa jalan nasional pada Jalan Sudirman Kota Bukittinggi, untuk tahun perolehan 2009. Nilai perolehan dari hibah BMN ini berjumlah Rp 93.933.167.628,-.
Hibah BMN ini tentu juga akan menunjang perkembangan Kota Bukittinggi sebagai pusat perdagangan dan destinasi wisata di Sumatra Barat.
Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan terus bersinergi membangun Indonesia secara berkelanjutan secara transparan, akuntablel dan bersih, untuk mendukung dan membantu pembangunan di Indonesia secara berkelanjutan. (Aul)
Comment