Peristiwa

Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ketua KASN Panggil Rektor UNP

333
×

Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ketua KASN Panggil Rektor UNP

Sebarkan artikel ini

PADANG  — Agar dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan  Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri bisa diungkapkan lebih nyata, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah bersurat untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbutristek) RI, diantaranya melalui surat KASN nomor 260/NK.01.00/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024.

Meskipun klarifikasi dan koordinasi ditujukan ke Mendikbudristek, KASN meminta kehadiran Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Inspektur Kemendikbudristek dan Prof Ganefri yang nota bene Guru Besar UNP itu. Apalagi saat ini, klarifikasi dan koordinasi tidak mesti hadir di Jakarta, karena kemajuan digital bisa terhubung dengan aplikasi zoom, yang akan berlangsung, Jumat (31/5/2024) depan.

BACA JUGA  Dipicu Urusan Asmara, Dua Pelajar di Bukittinggi Terlibat Duel Maut 

Sebelumnya Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam surat itu menjelaskan adanya Klarifikasi dan Koordinasi tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rektor UNP Prof Ganefri, yang bakal maju sebagai Gubernur Sumbar 2024-2029 terkait dengan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 40/PP.00.01/K.SB/05/2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran PerundangUndangan Lainnya tanggal 17 Mei 2024 kepada KASN.

Seperti diketahui Ketua Gerakan Masyarakat Minang Peduli Pendidikan (GMMPP) beberapa waktu lalu telah mengkritik keras politik praktis yang dilakukan Ganefri bertentangan dengan UU ASN, dimana Ganefri telah mengantongi rekomendasi sebagai bakal calon gubernur dan juga telah mendaftar ke berbagai Parpol di Sumbar dan menebar alat peraga dan menempelkan lambang Kemendikbud di Baliho tersebar di Sumbar.

BACA JUGA  Akhirnya 2.310 Pegawai PPK Sumbar Formasi 2022 Terima SK

Dari informasi tersebut, KASN berupaya mengkonfirmasi ke Kemendikbudristek dan Ganefri sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Realisasi Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini. (*/Agusmardi)

Comment