Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Dorong Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026

6
×

Gubernur Sumbar Dorong Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7/2026).

PADANG – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup dibangun melalui prosedur administrasi. Aparatur pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat secara langsung agar mampu melahirkan inovasi yang mempermudah, mempercepat, dan meringankan pelayanan.

Penegasan tersebut disampaikan Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Mahyeldi mengatakan inovasi pelayanan hanya dapat terwujud apabila aparatur negara hadir di tengah masyarakat dan memahami persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

“Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat. Inovasi lahir karena pegawai berinteraksi dan memahami kebutuhan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewajibkan seluruh pejabat struktural menghadirkan inovasi di unit kerja masing-masing.

“Seluruh pejabat struktural di Provinsi Sumatera Barat wajib menghadirkan inovasi. Intinya adalah bagaimana memudahkan, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat,” katanya.

Mahyeldi menegaskan aparatur sipil negara harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik diukur dari berkurangnya keluhan masyarakat karena pelayanan yang diberikan mampu memenuhi harapan.

Baca Juga:  Gubernur Sumbar Dorong OPD Miliki Unit Pengaduan Mandiri

“Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan,” ungkapnya.

Ia menambahkan pelayanan publik yang semakin baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kondisi tersebut diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak.

“Kalau rakyat semakin nyaman dan semakin terlayani, maka kesadaran mereka menjalankan kewajiban juga akan meningkat. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, mengatakan kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024, Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia. Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada pada skor 34 yang menunjukkan perlunya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, tantangan tersebut tidak hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga dipengaruhi budaya permisif masyarakat terhadap praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi, seperti pemberian uang kepada petugas pelayanan.

“Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengurus Indo Jalito Dikukuhkan Gubernur Mahyeldi

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan partisipasi masyarakat Sumatera Barat dalam mengawasi pelayanan publik terus meningkat. Selama lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima 1.820 laporan masyarakat, sementara akses pengaduan melalui berbagai kanal mencapai sekitar 5.000.

Menurut Adel, berbagai laporan tersebut mendorong lahirnya banyak perbaikan pelayanan publik, mulai dari penyerahan ribuan ijazah yang sempat tertahan, pembenahan pelayanan instalasi gawat darurat rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi PPPK, hingga penyelamatan hak-hak masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Laporan masyarakat telah menjadi instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar,” jelasnya.

Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 menjadi tahapan awal penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, serta mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Bdr)