PeristiwaSumatera Barat

Libur Lebaran, Jalur Padang-Bukittinggi dan Sebaliknya Berlaku Satu Arah

863
×

Libur Lebaran, Jalur Padang-Bukittinggi dan Sebaliknya Berlaku Satu Arah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Foto adalah Kondisi kendaraan yang mengalami pelambatan karena macet di Kota Padang Panjag pada lebaran 2023 lalu.Ist

PADANG – Menghadapi libur lebaran 2024, Pemprov Sumbar kembali mepersiapkan rekayasa lalulintas. Selain memberlakukan pembatasan angkutan barang, sistem satu arah bakal diterapkan tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) Dedy Diantolani mengatakan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3) lalu, yakni rute One Way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum Lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi-Padang Via Malalak.

Sedangkan One Way pasca Lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi-Padang Via Padang Panjang.

Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi,” ungkap Dedy, duhubungi, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:  Proyek RKB MTsN 1 Pasaman, Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Sorotan.
Kadishub Sumbar, Dedy Diantolani

Penerapan jalur satu arah berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Ketentuan sistem One Way, lanjut Dedy dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.

Selain Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah juga dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang. Diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat 5 April 2024 pukul 9.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 8.00 WIB.

Baca Juga:  Sempat Mengejar Petani, Warga Tiku Agam Tangkap 6 Ekor Buaya di Kebun Sawit

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang -Solok – Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian, pada ruas jalan Padang – Padang Panjang – Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan. Termasuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak,”katanya.

Selain itu pengecualian juga berlaku untuk logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).(Bdr)