Nasional

Libur Isra Miraj dan Imlek, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi

497
×

Libur Isra Miraj dan Imlek, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah angkutan barang melintas di jalan raya.Ist

PADANG – Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Pembatasan tersebut juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, sudah menerima surat keputusan bersama dari pusat sekaitan dengan antisipasi kondisi lalu lintas tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang saat libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sesuai dengan surat tersebut Pemerintah Provinsi juga membuat surat edaran gubernur.

Baca Juga:  Adrian Tuswandi Dipercaya Jabat Dewan Pengawas LKBN Antara

“Kita sudah siapkan surat edaran gubernur. Nantinya akan merujuk pada SKB dari pusat. Edaran itu berisikan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yakni waktu melintas,”katanya, Selasa (6/2/2024).

Dijelaskannya, waktu pengaturan lalu lintas di Sumbar diberlakukan mulai Kamis 8 Februari hingga Minggu 11 Februari 2024 mulai pukul 5 pagi sampai pukul 10 malam kendaraan angkutan barang diberikan pembatasan operasional. Namun, mulai pukul 10 malam sampai dengan 5 pagi tidak ada pembatasan operasional angkutan barang.

Meskipun ada pembatasan angkutan barang, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Angkutan itu yakni, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.

Baca Juga:  Danlantamal II Saksikan Demo Ketangkasan Genderang Seruling Gita Jala Taruna AAL di Mako Lantamal 

“Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini mengingat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek cukup panjang sehingga perlu dilakukan pengaturan. Hal itu agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan ke destinasi wisata diprediksi bertambah,” ujarnya.(Bdr)