PADANG – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Untuk itu semua calo dan oknum tersebut harus diberantas untuk menyelamatkan TKI.
Demikian disampaikannya pada Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (7/6/2021) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Dikatakannya, oknum itu berasal dari berbagai istitusi.
Mulai dari menjadi calo sampai menjadi beking mafia tenaga kerjag tersebut.
“Mereka oknum, memfasilitasi penempatan ilegal dan membekingi. Ada oknum dari TNI, oknum dari Polri, Kedutaan Besar, Keimigrasian, termasuk lingkungan BP2MI yang saya pimpin. Ini yang sedang kita bereskan, kita harus fair,”sebutnya.
Diharapkannya, istitusi tempat oknum tersebut jangan tersinggung. Karena oknum selalu ada dimanapun lembaganya.
“Saya sebut begitu, jangan tersinggung. Kalau oknum itu brengsek. Tapi bicara istitusi kita bicara negara,”tegasnya.
Diungkapkannya sejak terbentuknya BP2MI sudah melakukan penggrebekan 24 kali terhadap upaya pengiriman tenaga kerja ilegal.
Kemudian menyelamatkan 2.104 calon pekerja imigran yang menjadi korban.
Kenapa disebut korban, karena mereka rentan mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji tidak dibayar, ada pelaut jadi kroban kekerasan.
Untuk itu katanya, negara harus hadir dalam menyelamatkan warganya.
Untuk itu, BP2MI akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah dalah dalam menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan.
Punya skill, menguasai bahasa asing dengan baik.
“Negara harus hadir, negara idak boleh kalah dengan bandar. Menciptakan tenaga kerja terampil dan skill,”
“Dengan itu maka imigrasi akan aman, perlidungan negara dari ujung rambut sampai ujung kaki terujud,”katanya.
Diungkapkannya, Pemerintah Daerah juga memiliki peranan penting dalam mengatasi tenaga kerja ilegal tersebut.
Sesuai dengan amanah UU No. 18/2017 ada mandat pada pemerintah provinsi, dan kabupaten kota.
Harus mampu memverifikasi setiap warganya, mamastikan dokumen asli untuk berangkat menjadi tenaga kerja ke luar negeri.
“Jangan bodong. Penyelesaian hulu penting,”ujarnya.
Fungsi pemerintah daerah sampai pemerintah desa sangat penting. Karena dengan fungsinya dapat mengawasi penyaluran TKI dari hulu.
Seperti TKI yang berangkat ilegal akan terdeteksi ketika berangkat. Seperti saat mengurus paspor, mereka harus mengurus vis kerja.
Jika via kunjungan, harus menunjukan tiket balik, kenapa visa kunjungan hanya tiket berangkat saja.
Oleh sebab itu, katanya jumlah TKI di luar negeri yang diberangkatkan ilegal cukup banyak.
Bank dunia mencatat ada sebanyak 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri. Sementara pemerintah mencatat hanya 3,7 juta jiwa.
“Berarti ada gab angka sekitar 5,3 juta jiwa yang ilegal,”ulasnya.
Untuk itu, katanya negara tidak cukup menjadi pemadam kebakaran.
Diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah, Sumbar sudah melakukan yang diinginkan BP2MI.
Sudah perda ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur terkait pelayanan dan perlindungan katanya.(Bdr)
Comment