PADANG – Sebanyak 102 resort di Kepulauan Mentawai terancam pidana karena membangun di kawasan hutan tanpa izin kehutanan. Untuk itu, resort tersebut harus melapor dan mendaftarkannya.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021, terhitung 3 November 2023 semua resort yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan belum melaporkan mendaftar pada pemerintah, maka bisa dipidana,”sebut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Selasa (5/9/2023).
Karena persoalan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan tanpa izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini skema penyelesaiannya ditetapkan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B.
Dua pasal ini kemudian dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar Kawasan Hutan. Karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hapus bagi para pelanggar Kawasan Hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit.
Sanksi bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan. Turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Dengan dasar itu, pemerintah sebelumnya memberikan kesempatan pada pemilik usaha yang berada di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan. Mereka harus mendaftarkan usahanya sebagai keterlanjuran.
Prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana.
Tetapi dikenai sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.
“Jika merujuk dengan aturan tersebut, maka terhitung 3 November 2023, semua usaha di kawasan hutan tanpa izin bidang perhutanan bisa dikenakan pidana merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2013,”ujarnya.
Untuk itu, Yozarwardi berharap pemilik resort di Kepulauan Mentawai dapat memahami aturan tersebut. Karena diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Diungkapkannya, saat ini ada 6 resort yang sudah mendaftarkan sebagai keterlanjuran. Pemerintah akan mencatat, dan akan memberikan izin. Sehingga resort itu menjadi legal.
“Kalau sekarang, semua resort yang berada di kawasan hutan tersebut statusnya ilegal, karena tidak ada izin. Ini bisa dipidana,”ujarnya.
Diketahui ada sebanyak 102 resort yang ada di Kepulauan Mentawai. Dari jumlah itu 80 persennya berada pada kawasan hutan.(Bdr)
Comment