PADANG – Kereta api di Kota Padang kembali makan korban. Baru saja uji coba, Kereta Api (KA) Seminung (KLB V2/10417) memakan korban jiwa. Seorang pejalan kaki terlindas saat uji coba kereta api tersebut, Selasa (14/3) sekitar 10.52 WIB.
Pejalan kaki tersebut terlindas saat menyeberang rel kereta api di Jalan Adinegoro, tepatnya di sebelah Komplek Ruko Griya Bunga Mas, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan membenarkan peristiwa tersebut. Pejalan kaki yang meninggal tersebut laki-laki berinisial IR berusia 19 tahun warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Afrino menceritakan, kecelakaan berawal saat korban turun dari mobil angkutan kota (angkot) dan hendak menyeberang rel. “Diduga melamun, korban tidak mengetahui ada kereta api uji coba tanpa gerbong KLB Seminung melaju dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Padang dengan warna putih hijau sehingga menabrak korban,” katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban terpental, dan warga memberikan pertolongan ke Rumah Sakit Siti Rahmah di kawasan Aie Pacah Padang, guna perawatan lebih lanjut. “Korban dalam keadaan koma dan pukul 13.27 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Humas PT KAI Divre II Sumbar Yudi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengingatkan agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” ujarnya.
Kemudian, dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Angkutan Jalan, Pasal 114, serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan,” katanya.
Selanjutnya, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT.KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa.
“Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan “BERTEMAN”, Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan,” pungkasnya.(Bdr)
Komentar