PADANG-Pengurus KONI pusat tidak mau beelama lama olahraga Sumbar terimbas dampak karena petingginya terlibat masalah hukum. Pasca, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan Agus Suardi “Abien” menjadi tersangka.
Tidak lama berselang, KONI pusat juga mencopot Abien dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Sumbar. Pencopotan itu menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) KONI Pusat No 42/2022 tentang Pemberhentian Ketum Ketum KONI Sumbar dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
SK tertanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letjen (Prn) Maciano Norman. Dalam surat itu, ditegaskan KONI Pusat melakukan Pemberhentian Ketum KONI Sumbar dan pengangkatan Plt KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
“Lalu, SK No. 65/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar periode 2021-2025 tetap berlaku kecuali terhadap saudara Agus Suardi. Kemudian menunjuk Handanus Waketum VI KONI Sumbar menjadi Plt,” tulis Maciano Norman.
Disebutkan Maciano Norman, tugas utama Plt adalah menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu paling lama empat bulan setelah terbitnya surat keputusan ini.
Tugas lainnya, kepada Hamdanus selaku Plt Ketua KONI Sumbar diberikan kewenangan dari KONI Pusat yakni menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar untuk tahun anggaran 2022 ini.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terselenggaranya Musorprovlub. Selama dalam melaksanakan tugas, Plt ketua umum berkoordinasi dan melaporkan setiap perkembangan pada ketua umum KONI Pusat,” ungkap Marciano.
Diketahui, Hamdanus yang diamanahkan sebagai Plt Ketua KONI Sumbar ini dulunya merupakan anggota DPRD Sumbar dari PKS asal Dapil Sumbar 8. Namun, Hamdanus diganti antar waktu setelah ditetapkan menjadi Cawabup Pessel pada Pilkada 2020.
Pencopotan Abien panggilan akrab Agus Suardi oleh Ketua KONI Pusat tak terlepas dari masalah hukum yang menjeratnya. Karena Abien telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020 dengan nilai lebih kurang Rp 2,5 miliar.
Ketua Forum Penyalamat Olahraga (FPO) Sumbar Togi P Tobing menyampaikan terima kasih terhadap KONI Pusat telah mengeluarkan keputusan yang cukup bijak.
“Tentu keputusan yang dikeluarkan KONI Pusat ini demi menyalamatkan olahraga Sumbar pada masa mendatang,” ujar Togi.
Dikatakan Togi, terhadap Hamdani yang ditunjuk sebagai pelakana tugas (Plt) Ketua KONI Sumbar untuk segera bergerak cepat untuk menyalamatkan olahraga Sumbar ini. Dalam SK KONI Pusat tersebut, Plt diberi tenggat waktu selama empat bulan untuk melaksanakan Musorprovlub KONI Sumbar.
“Bila perlu perlu tidak usah sampai memakan waktu selama empat bulan untuk melaksanakan Musorprovlub KONI Sumbar. Cukup hanya dua bulan saja segera dilaksnakan Musorprovlub,” kata Togi.
Pascaturunnya SK Pemberhentian Ketum KONI Sumbar dan penunjukan Plt, Togi juga mengimbau pengurus cabang olahraga (cabor) yang ada di bawah naungan KONI Sumbar untuk memberikan perhatian dan kepedulian terhadap olahraga Sumbar.
“Dalam artian diminta perhatian dan kepeduliannya untuk menyelamatkan olahraga Sumbar. Sebab, agenda olahraga baik lokal, regional dan nasional,” ujar Togi.
Terpisah, Kadispora Sumbar Dedy Diantolany SE MM melalui WhatshApp-nya, tidak mau berkomentar panjang lebar, dengan alasanya ia belum menerima SK pencopotran Abien dari KONI pusa dalam bentuk aslinya. “Saya belum menerima SK yang asli dari KONI pusat,” tulis Dedy. (drd)
Comment