PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memberikan waktu despensiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo saat rentang libur lebaran.
Bagi pajak jatuh tempo saa libur, diberikan waktu membayar pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Jika wajib pajak mebayar pada hari itu, maka tidak dikenakan denda keterlambatan.
“Kalau pajaknya mati saat hari libu. Karena libur cukup panjang, bisa bayar saat masuk kerja, tidak dikenakan denda,”kata Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Senin (7/4/2025).
Taat Pajak
Momentum mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 ini, Syefdinon juga mengajak masyarakat untuk taat melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Perlu diketahui, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah itu bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Artinya, pajak yang dipunggut dialokasikan kembali untuk membiayai jalannya roda pembangunan di Sumbar. Karena itu saya mengajak dan mengimbau masyarakat yang menunggak membayar pajak atau telah jatuh tempo, agar taatlah membayar pajak,” imbau Syefdinon, Rabu (26/3).
Syefdinon mengingatkan masyarakat, kewajiban masyarakat membayar pajak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. (Bdr)