PADANG – Gubernur Mahyeldi mengeluarkan surat edaran utuk mulai menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Benar, surat itu ditujukan pada bupati dan walikota,” sebut Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar Jasman Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumbar. Surat itu ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut
Untuk diketahui penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan meminta pengunjung yang datang melakukan scan barcode di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Namun tak semua masyarakat yang memahami penggunaan aplikasi ini, berikut penjelasan cara pakai aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, Scan QR Code yang terpajang di pintu masuk tempat umum, seperti mall atau sejenisnya. Kedua, jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19, maka akan muncul nama yang terverifikasi, untuk status vaksinasi dan lokasi vaksinasi dilakukan.
Ketiga,tunjukkan akses yang diperbolehkan ini pada petugas, sebagai bukti sudah divaksin dan diperbolehkan mengunjungi fasilitas umum dengan protokol kesehatan ketat.
Pada aplikasi tersebut juga akan tertera status tes Antigen atau PCR terbaru yang terhubung langsung dengan hasil tes terbaru. Jadi, akan ada update ketika selesai melakukan tes, mengenai status dan perizinan mengunjungi tempat umum.
“Jadi surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri,”sebutnya.
Surat edaran Pemprov merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengara, Maluku, dan Papua.
SE tersebut meminta setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.
Dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19 di mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota, kiranya saudara dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar. (Bdr)
Comment