Olahraga

Dispora Klaim Pengurus KONI Padang Ilegal, Otomatis Minta Anggaran Dibekukan

351
×

Dispora Klaim Pengurus KONI Padang Ilegal, Otomatis Minta Anggaran Dibekukan

Sebarkan artikel ini

PADANG – Rapat hearing melibatkan lintas komisi DPRD Padang memanggil petinggi KONI Padang, mempertanyakan soal pertanggungjawaban anggaran menjadi buyar, Jumat (3/9/2021). Karena, kepengurusan KONI Padang di bawah pelaksana tugas (Plt) diklaim ilegal Kadispora Padang

Sehingga., otomatis hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu menyigi kelegalitasan pengurus KONI Padang dan beberapa saat berselang membubarkan rapat. Dan meminta Dispora Padang untuk melegalkan kembali kepengurusan KONI Padang.

Dalam rapat hearing yang dimoderatori Ketua Komisi I Elly Thrisyanti itu berlangsung panas, terungkap KONI Padang yang dipimpin Plt Ketua Ilmarizal tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada. Kemudian termasuk aturan turunannya berupa Peraturan Organisasi (PO). Hal itu dibenarkan Kadispora  Mursalim.

“Kalau kami dari Komisi I dilihat dari aspek legal, kami pun sudah berkoordinasi dengan Komisi IV. Maka digelar rapat lintas komisi sekarang? Bagi kami, ketikaKadispora Padang Mursalim menyatakan itu ilegal, bukan kami yang menyatakan ilegal. Otomatis, kalau mereka melakukan penggunaan anggaran bekukan dulu, karena kalau anggaran yang ada digunakan kepengurusan KONI (yang dipimpin Plt Sekretaris- red), itu berbahaya dan ada indikasi hukumnya,” tegas Budi Syahrial, anggota Komisi I DPRD Padang.

Pada kesempatan itu, Budi juga menjelaskan, soal mekanisme temuan. “Nanti kan ada pemeriksaan BPK dan inspektorat. Kalau ada penyelewengan, maka ada masa 60 hari mengembalikan uang. Jika tidak dikembalikan, maka otomatis akan diteruskan ke penegak hukum. Kalau kami di DPRD, tidak punya kekuasan eksekusi, ” kata Bud.

Bahkan Budi sempat meradang dan mengatakan, KONI Padang t harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada, termasuk aturan turunannya berupa Petunjuk Organisasi (PO).

Baca Juga:  Iwan Samurai Tak Perlu Basa-basi, Tapi Butuh Dana Latihan

Sedangkan, Kadispora Padang Mursalim mengungkapkan, bahwa kepengurusan KONI) Padang yang saat ini dipimpin Plt Ketua diklaim ilegal.

“Pengurusan KONI Kota Padang yang dipimpina Plt ketua saat ini adalah ilegal,” ungkap Mursalim.

Mursalim menjelaskan, wakil ketua KONI Padang tidak mau menggantikan posisi Ketua KONI yang kosong. Selain itu, menurut pengurus, pengangkatan pengurus KONI telah sesuai dengan AD/ART KONI sendiri.

“Pengangkatan Plt Ketua KONI sudah berdasarkan rapat pleno yang ada. Permasalahannya, wakil ketua tidak mau menduduki posisi sebagai Ketua KONI. Oleh karena itu, sekretaris bersedia menduduki posisi ketua yang kosong,” ujar Mursalim.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti tidak memberikan ruang kepada Plt Ketua KONI Padang Ilmarizal untuk memberikan pendapat dan memilih menutup rapat tersebut. “Rapat ini kita hentikan dan kita meminta Dispora Padang melegalkan pengurus KONI Kota Padang terlebih dahulu. Yang boleh berbicara di sidang ini hanya pengurus KONI yang legal, bukan pengurus yang ilegal,” tegas Elly Thrisyanti.

Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Padang melaksanakan hearing perihal penjelasan pertanggung jawaban dana KONI Kota Padang yang berlangsung di ruang konsultasi lantai II DPRD Kota Padang.

Elly menjelaskan, sebagai sebuah organisasi cabang olahraga (Cabor), KONI Kota Padang tentu harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada, termasuk aturan turunannya berupa Petunjuk Organisasi (PO).

“Dengan pindahnya pengurus Kota Padang menjadi pengurus provinsi tentu kepengurusan di KONI Kota Padang menjadi kosong. Seharusnya, berdasarkan AD/ART jabatan yang kosong diisi oleh wakil ketua, tapi ternyata yang sekerang duduk adalah sekretaris umum (Sekum). Ini jelas melanggar AD/ART. Maka disinilah letak persoalan ilegalnya pengrus KONI Padang ini,” tegas Elly.

Baca Juga:  Direktur IMTC Irawati Moerid: Terimakasih Peserta Event Tenis Junior TDP Awal 2025

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry menjelaskan, melihat kepengurusan ini jelas ada indikasi pelanggaran dan harus ada kajian hukum tentang pelanggaran yang telah dilakukan pengurus KONI Padang ini. “Jika ada indikasi pelanggaran tentu ada indikatornya. Kami belum mempunyai indikator tersebut. Tapi perkiraan dari teman – teman ada indikasinya,” tegas Azwar.

Menyangkut, penggunaan anggaran APBD oleh KONI Kota Padang yang dinilai tidak menjalankan AD/Art KONI, Budi Syahrial, anggota Komisi I DPRD Kota Padang menegaskan, persoalan indikasi korupsi, jika Kejaksaan mau meliriknya, silahkan saja.

Namun Azwar Siri menegaskan, jika ada indikasi pelanggaran, maka pihaknya bisa saja mengambil langkah meneruskan kepada pihak yang berwenang. “Kalau memang ada indikasi-indikasi pelanggaran itu, kalau perlu kita teruskan kepada pihak berwenang, ” tegas politisi Partai Demokrat ini. “Sampai sekarang kami di DPRD belum ada menuduh sudah terjadi korupsi, ” imbuhnya.

Pada rapat hearing itu selain dihadiri jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, juga hadir Ketua KONI Sumbar, Agus Suhardi. Namun ia tidak merespon semua ini.

Pasca rapat hearing itu, Plt Ketua KONI Padang Ilmarizal ketika dikonfirmasikan via phonselnya terkait kepengurusan pelaksana tugas (Plt)-nya diklaim ilegal Dispora, tidak ada jawaban,sementara ponselnya aktif. (*/rjk)