Hukum

Ajudannya Diduga Dikte Jurnalis, Gubernur Sumbar Dinilai Rusak Ekosistem Demokrasi

191
×

Ajudannya Diduga Dikte Jurnalis, Gubernur Sumbar Dinilai Rusak Ekosistem Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas.ist

PADANG – Beberapa hari belakangan, kasus yang mencuat ke permukaan dengan menyeret nama Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, berimbas kepada aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis di lapangan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, menerima laporan dari sejumlah jurnalis, tentang pendiktean dari staf dan ajudan gubernur kala hendak minta keterangan kepada Gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.

“Kami rangkum (penyampaian jejak digital) pendiktean dari staf dan ajudan gubernur Sumbar kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarai Gubernur Sumbar Mahyeldi:
‘Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh,”tulis Ketua AJI Padang Aidil Ichlas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9).

BACA JUGA  FKJ Piaman Dukung Penyidik Terapkan Potong Alat Vital Pemerkosa Anak Kandung

Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung.

(Tindak tanduk staf dan ajudan gubernur Sumbar ini diberitakan Langgam.id pada 26 Agustus 2021: https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/).

Dikte nyaris serupa kemudian terjadi lagi kemarin, saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Gubernur Mahyeldi di komplek Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8).

“Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja,” kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8). (https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/070133178/gubernur-sumbar-tidak-mau-ditanya-wartawan-soal-surat-minta-sumbangan)
AJI menegaskan, kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber.
Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Serahkan Remisi bagi 4.185 Warga Binaan di Sumbar

Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA  Mengulas Problematika SKMHT pada Lembaga Pembiayaan dalam Notaire Series Tiga 2021

Sekaitan dengan itu, AJI Padang mengingatkan, tindakan bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar. Meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.(Bdr)

Comment