JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Head Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh dua hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Abdul menjelaskan, MSY memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disalurkan melalui WG, panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura,” ujar Abdul.
Menurutnya, dana itu digunakan untuk memuluskan putusan lepas terhadap terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi delapan orang.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka lain, yaitu WG, MS, AR, MAN, serta tiga hakim: DJU, ASB, dan AM. (Bdr)