Umum

Pemko Bukittinggi Alokasikan Dana Miliaran Rupiah Untuk Operasional Pasar Atas 

297
×

Pemko Bukittinggi Alokasikan Dana Miliaran Rupiah Untuk Operasional Pasar Atas 

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGi – Sejak Pasar Atas Bukittinggi diresmikan Kementerian PUPR Juli 2020 lalu, sekaligus dioperasionalkan, namun gedung pusat perbelanjaan tersebut belum mejadi aset Pemko Bukittinggi.

“Hingga kini Pasar Atas belum aset Pemko Bukittinggi sebab belum ada hibah atau penyerahan kepemilikan dari pemerintah pusat,” ujar Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Asri kepada media ini di ruang kantornya, Rabu (31/3/2021).

Asri didampingi Kabid Pasar, Herman dan Kabid Perizinan & Pengawasan Pasar, Al Bisri menjelaskan, sejauh ini Pemko hanya menerima hibah sebagai pengelola.

“Pemko Bukittinggi melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan baru sebatas pengelola saja,” terangnya.

Ditanya, jika Pasar Atas bukan aset Pemko, kenapa biaya operasionalnya dari APBD Bukittinggi. Dan kenapa tidak ada retribusi atau penarikan biaya sewa dari pedagang yang berjualan disetiap petak toko. Kata dia, dana operasional yang dianggarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA  Publikasi Pemberitaan Percepatan Penurunan Stunting Belum Maksimal

“Terkait biaya operasional Pasar Atas yang dialokasikan APBD Bukittinggi, mengacu kepada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perpres Nomor 64 tahun 2018 tentang renovasi serta pengembangan Pasar Atas,” jawabnya.

Tepatnya, pengalokasian dana operasional Pasar Atas tersebut berdasarkan berita acara antara Balai Sarana dan Permukiman Wilayah Sumatera Barat Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemko Bukittinggi Nomor 44/ BAST/ BPPW-Sumbar/ 2020 Nomor 06/ BA-BMD/ BK/ VI/ 2020 tentang Serah Terima Pengelolaan Barang Milik Negara Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat.

“Meski alokasi dana pengoperasian Pasar Atas oleh Pemko, tetapi tidak ada retribusi atau penerimaan uang sewa dipungut dari pedagang yang menempati petak toko,” ucapnya.

BACA JUGA  Parkim Bukittinggi Tak Lakukan Core Drill Mengecek Ketebalan Jalan Cor

Sementara, Kabid Pasar Herman menyebutkan, jumlah anggaran yang dialokasikan Pemko Bukittinggi pada 2021 guna mengoperasionalkan Pasar Atas, sekitar Rp4 miliar lebih.

“Rincian alokasi dana operasional pada 2021 ini adalah, biaya pengamanan (security) Rp1,3 miliar, cleaning service Rp2,6 miliar, listrik Rp32 juta hingga Rp35 juta per bulan, penggunaan air antara Rp7 juta sampai Rp8 juta per bulan dan internet Rp1,4 juta per bulan,” terangnya.

Sisi lain, Al Bisri, ditanya berapa unit toko yang telah dihuni pedagang mulai lantai 1 hingga lantai 4 tidak mengetahui jumlahnya. Menurutnya, petak toko yang ditempati pedagang atau pun sisanya yang belum, data- datanya dipegang pegawai lain yaitu Pak Yayan.

“Berapa jumlah petak toko sudah dihuni pedagang dan berapa toko pula yang belum, saya tak hapal. Catatannya ada sama Pak Yayan,” sebut Al Bisri sambil menunjuk meja dan kursi kosong di depannya.”Pak Yayan sedang keluar,” kata Al Bisri lagi.

BACA JUGA  Ingin Ikut Seleksi CPNS di Sumbar, Ini Jadwal Ujiannya

Pasar Atas yang dibangun kembali pasca kebakaran Oktober 2017 itu, menghabiskan APBN sebesar Rp292 miliar. Gedung empat tingkat empat berada di depan Jam Gadang tersebut memiliki 835 toko. Dan sebanyak 763 toko, diprioritaskan untuk pedagang lama korban kebakaran.

Menurut Al Bisri, sistem pengelolaan Pasar Atas melalui walikota terdahulu tidak lagi berbentuk kepemilikan (kartu kuning) akan tetapi berbentuk sistem sewa atau kontrak.

“Sistem diberlakukan adalah sewa. Bagi pedagang yang ingin berjualan di toko Pasar Atas terlebih dahulu harus mendaftar. Pendaftaran berlaku bagi setiap pedagang, termasuk bagi pedagang lama,” ucapnya.

Ia menambahkan, pedagang lama atau pedagang korban kebakaran, hingga kini masih ada diketahui belum melakukan pendaftaran. (ank).

Comment