EkonomiPeristiwaPolitikTanah DatarUmum

Pemkab Tanah Datar Raih WTP 15 Kali

5
×

Pemkab Tanah Datar Raih WTP 15 Kali

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR – Pemkab Tanah Datar kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Ketua DPRD Anton Yondra di Padang, Jumat (29/5/2026).

Bupati Eka Putra mengatakan WTP yang diserahkan merupakan WTP yang ke 15 kali yang diraih Kabupaten Tanah Datar dan menjadi yang ke 14 kali diperoleh berturut-turut.

“Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan oleh BPK dengan tujuan memberikan keyakinan laporan yang disajikan secara wajar, dan Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang diberikan,” ucap Eka.

Baca Juga:  TSR I Pemkab Tanah Datar Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Nurul Huda Singgalang

Bupati menyampaikan terima kasih atas binaan, saran dan masukan selama melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Tanah Datar.

“Terima kasih kami kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah membina, dan memberikan masukan serta saran, sehingga kami mampu mempertahankan opini ini untuk ke 15 kali dan 14 kali diantaranya secara berturut-turut,” ujar Eka.

Sementara itu Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas WTP yang di raih Pemkab Tanah Datar.

“Untuk rekomendasi BPK akan ditindak lanjuti bersama-sama sesuai waktu yang diberikan,” ujar Anton.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putro menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten yang mampu meraih Opini WTP.

Baca Juga:  Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basir Dt Rj Alam Peduli Korban Kebakaran di Kapuk Kalumbuk

Dikatakan Sudarminto, Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

“BPK memeriksa atas laporan yang diberikan beberapa waktu lalu, dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan disajikan secara wajar sesuai Undang-undang, dan diharapkan memberikan tanggapan 60 hari ke depan,” ucapnya. (Adri)