BUKITTINGGI – Meta salah seorag pedagang kaki lima (PKL) di komplek pertokoan Auri, Aur Kunig, Kota Bukittinggi, merasa lega setelah meja dagangannya yang ditertibkan Satpol PP tadi malam boleh diambil lagi.
“Alhamdulillah, meja yang ditertibkan Satpol PP tadi malam sudah bisa diambil,” kata Wanita paruh baya itu sambil mengemasi plastik alas meja di ruang penertiban kantor Satpol PP , Pakan Sinayan, kota setempat, Jumat sore (18/3/2021).
Meta yang ditemani seorang pedagang wanita lain, melanjutkan, dirinya mengaku salah, karena berjualan ditempat yang tidak dibolehkan aturan daerah. Kata dia, boleh saja berjulan di komplek pertokoan Auri itu, namun, pada siang hari dan malam, semua peralatan dagang harus ditutup dan dipindah.
“Ya, saya akui memang salah, membiarkan peralatan dagang malam hari ditinggal di komplek itu,” ucapnya.
“Selanjutnya, setelah menerima pengarahan dari pihak Satpol PP sekaligus perjanjian, bahwasanya selesai jualan semua peralatan sudah dipindah ke tempat lain,” sambung Meta yang berjualan minuman jus, mangotai dan lainnya.
Sementara itu, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Bukittinggi, Emi, tidak bisa memberikan keterangan lengkap terkait proses penerbitan peralatan PKL termasuk pengembalian kepada PKL.
“Saya belum bisa berikan statement terkait proses penertiban maupun pengembalian peralatan PKL itu. Saya belum dapat izin atau klarifikasi dari pak Kepala Satpol PP,” jawab Emi singkat saat di konfirmasi, di ruang kantornya. (ank)
Comment