EkonomiHukumPeristiwaTanah Datar

Pemkab Tanah Datar Akan Tertibkan Kedai Nasi Buka Siang Hari

540
×

Pemkab Tanah Datar Akan Tertibkan Kedai Nasi Buka Siang Hari

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR – Pemkab Tanah Datar akan menertibkan kedai nasi yang buka dan melayani pembeli pada siang hari di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Kita mendapat informasi bahwa adanya kedai nasi yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” tegas Bupati Tanah Datar Eka Putra, saat berada Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).
Bupati menyebut Pemkab telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci Ramadhan.
Pada Pasal 48 ayat 1 menyebut setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.
Bupati menganjurkan para pemilik kedai nasi untuk tidak buka dan melayani pembeli di siang hari, sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Seharusnya kita memanfaatkan bulan penuh berkah ini dengan mencari pahala yang besar dengan beribadah. Salah satunya, adalah dengan berpuasa, maka hargailah saudara-saudara kita yang sedang melaksanakannya,” tutur Eka.
Bupati menjelaskan tidak ada larangan untuk masyarakat yang mencari rejeki melalui kedai nasi atau usaha kuliner lainnya. Namun, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memahami peraturan yang diberlakukan selama Bulan Ramadhan.
“Silakan memanfaatkan Bulan Ramadhan untuk menambah penghasilan melalui usaha ini. Tetapi perlu diperhatikan untuk menjaga etika dalam menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ucap Eka. (Adri)

Comment