Olahraga

Pasca Dualisme Muskot PBSI, Argantos Nilai Pengprov Kurang Paham Organisasi

294
×

Pasca Dualisme Muskot PBSI, Argantos Nilai Pengprov Kurang Paham Organisasi

Sebarkan artikel ini

PADANG-Panitia Muskot PBSI Padang versi Argantos mengaku, dasar mereka melaksanakan kegiatan Muskot surat pelaksana tugas (Plt) yang diberikan Penprov PBSI Sumbar periode 2019 – 2021 tertanggal 18 Februari 2019.

Bahkan, Argantos bersikukuh hasil Muskot yang dilaksanakan di GOR Agus Salim, Rabu (3/3) memiliki legelitas,walaupun 1 Maret 2021 Pengprov PBSI Sumbar telah mencabut SK Plt-nya dan menembuskan ke KONI. “Dan hasil Muskot sudah saya laporkan ke KONI Padang dan ke Pengprov PBSI Sumbar, apapun tindaklanjutnya terserah,” ujar Argantos, Jumat (5/3).

Lucunya Argantos menilai, Pengprov PBSI Sumbar tidak paham organisasi, buntut dari pencabutan surat Plt-nya yang dilayangkan ke KONI Padang. Surat Pengprov PBSI Sumbar dilayangkan ke KONI Padang tetanggal Senin (1/3) pencabutan Plt-nya tak sesuai aturan. “Jadi dalam hal ini Pengprov PBSI Sumbar belum paham berorganisasi,” ujar Argantos.

Argantos menilai, surat Plt yang diberikan kepada H Syahril, bukan jadi kendala ia melaksanakan Muskot. Karena ia dipercaya menjadi Plt dati tahun 2019 hingga tahun 2021. Sementara, SK Plt yang diberikan kepada Syahril hanya dari 2019 hingga 2021. Inilah dasarnya ia melaksanakan hekaz Muskot.

Baca Juga:  HUT ke-51, Lemkari Bali Open Championship Ditabuh 20-24 September 2023

Sementara, Panpel Syahril versi Muskot Hotel Rangkayo Basa mengaku, mendapatkan SK Plt dari kepengursan Pengprov PBS Sumbar ketika dikomandoi Syafrizal Ucok . Ucok mengeluarkan SK Plt kepadanya, karena Plt Argantos tidak mampu melaksanakan Muskot PBSI Padang, setelah dipercayakan selama 6 bulan. “Tidak itu saja, setelah saya mendapatkan SK Plt dari Pengprov PBSI Sumbar, saya serahkan kepada KONI Padang tapi salah seorang pengurus KONI Padang tidak mau menerima SK pPlt saya. Dan bersikukuh Argantos masih berlaku,” ungkap Syharil.

Dikatakan Syahril, jika dilihat dari fisik SK Plt, maka ia lebih kuat. Kenapa begitu,karena SK-nya memiliki cop surat plus logo PBSI, sedangkan SK versi Argantos tak memilik cop surat dan logonya. Kemudian, Plt versi Argantos ada kejanggalan yang dikeluarkan 2019/2021 karena bentuk fisik SK-nya seperti kepengurus difinitif, lengkap ada ketua umum sedangkan Plt tunggal.

Baca Juga:  Turnamen Karya Mulia Cup I-2020 Sukses Ditabuh Selama Seminggu 

Seperti bunyi surat penunjukan No. 022/PBSI/SB/I/2020, sesuai dasar AD/ART PBSI, program umum pengurus pusat PBSI tahun 2016 – 2020 dan program kerja PBSI Sumbar 2016 -2020. Berakhirnya masa bakti Pengkot PBSI Padang SK Pengkot PBSI Padang No 06/PBSI – SB /II/2019 atas nama saudara Argantos sudah hampir satu tahun tapi belum mampu menyelenggarakan Muskot PBSI Padang, sehingga SK Plt atas nama saudara Argantos dicabut dan tidak berlaku sejak surat penunjukan ini diterbitkan.

Menetapkan, sehubungan dengan dicabutnya SK Plt atas nama Argantos agar jangan terjadi tumpang tindih kepengurusan Pengkot PBSI Padang, maka Pengprov PBSI Sumbar menujuk /menetapkan H Syahril sebagai Plt Ketua Pengkot PBSI Padang, sekaligus mempersiapkan Muskot PBSI Padang paling lambat 6 bulan, setelah surat penunjukan ditandatangani.

Jabatan Plt Ketua Pengkot PBSI Padang ini berlaku sampai terbentuknya pengurus yang baru Muskot PBSI Padang. Surat dibuat, 20 Januari 2020 di tandatangani Ketum PBSI Sumbar Drs H Syafrizal Ucok (ketua) dan Sekretaris Drs Zulaskantri. (rjk)