PADANG – Notaris adalah salah satu pihak pelapor dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Untuk itu perlu persamaan persepsi oleh notaris terkait kewajiban Notaris dalam penerapan PMPJ tersebut.
Dalam meningkatkan pemahaman tersebut, Kemenkumham Kanwil Sumbar menyelenggarakan rapat koordinasi kenotariatan dengan tema “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris”. Acara itu diadakan selama dua hari pada tanggal 15 hingga 16 Februari 2021 di Ballroom Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Melibatkan sebanyak 65 Notaris selaku pejabat publik yang berwenang dalam pendaftaran badan usaha berbadan hukum.
“Perlu kiranya dibentuk kesepahaman bersama antar stakeholder, baik Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, serta Notaris terkait penerapan PMPJ bagi Notaris di Sumbar”, ujar Faisal Rahman, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dan HKI Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar, dalam laporannya sebagai ketua pelaksana.
Dikatakannya, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. PMPJ paling sedikit memuat identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. Hal ini penting dalam hal mendukung pencegahan TPPU.
Kegiatan ini akan diisi oleh enam narasumber, yakni Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Barat Muhammad Ishaq.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda serta, Ferti Srikandi Sumanthi dan Ibu Rochi Ifahyani Siagian dari PPATK yang akan memberikan bimbingan teknis terkait Pengisian Kuesioner PMPJ dan Tata Cara Pelaporan LTKM.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan informasi terkait prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris. Juga sebagai wadah pertukaran informasi mengenai tugas, fungsi dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM terkait pengawasan penerapan PMPJ.
Ketua Pengwil INI Sumbar, Muhammad Ishaq dalam kesempatan itu menyampaikan, pemahaman bersama itu sangat diperlukan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Karena disisi lain notaris juga diamanahkan Undang-undang untuk merahasiakan isi akta dan para pihak.
“Prinsipnya kita tetap mendukung pemerintah dalam memberantas upaya tindak pidana pencucian uang. Untuk itu kita perlu juga memahami sejauh mana fungsi kita tersebut,”katanya.(Bdr)
Comment