Sabtu, Januari 23, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Bukittinggi Putuskan ke-16 Laporan terkait KBH Bukan Pelanggaran Pilkada

Kamis, 24 Desember 2020 | 18 : 32
- Kategori : Politik
Bawaslu Bukittinggi Putuskan ke-16 Laporan terkait KBH Bukan Pelanggaran Pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI — Sebanyak 16 laporan dimasukkan sejumlah orang dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), diputus Bawaslu Kota Bukittinggi bukan pelanggaran pemilihan.

“Laporan yang dimasukkan ke Bawaslu itu, tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Artinya, setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut tidak terbukti,” kata Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria di Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).

BACA JUGA

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Laporan yang jumlahnya 16 tersebut, sudah dibuat pemberitahuan tentang status laporan, yang pengumuman laporan tertanggal 20, 21, 22 dan 23 Desember 2020, ditandatangani Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, S.Ag, MA.

Sebagai rincian, dari ke-16 laporan itu, sebanyak 12 laporan dipaketkan dalam pemberitahuan tentang status laporan yang diumumkan Bawaslu tertanggal 23 Desember 2020.

Dari 12 laporan itu, 10 laporan atas nama pelapor berinisial, LP, RM, RKW, BN, RM, BJ, WM, MS, RY dan NZ diputus tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dua pelapor berinisial RPS dan SY, diputus Bawaslu tidak cukup bukti.

Sementara itu, pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 22 Desember 2020, ada dua putusan yang dipisah yakni atas nama pelapor inisial E dan HS, dengan status laporan bukan pelanggaran pemilihan.

Sedangkan, dua kasus pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 20 dan 21 Desember 2020, dengan nama pelapor berinisial J dan LG, keduanya dengan status laporan tidak dapat diterima.

Sebagaimana diketahui, laporan 16 orang warga ke Bawaslu mengenai program salah satu paslon tentang Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Baik itu KBH: Kartu Bukittinggi Hebat yang menjadi program Paslon Walikota dan Wakil Walikota 02: Erman Safar dan kartu relawan, dianggap mengarah ke politik uang. Setelah diproses Bawaslu, semua laporan bukan pelanggaran pemilu/pilkada. (amr)

Berita Terkait

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Kamis, 7 Januari 2021 | 19 : 03
Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Rabu, 6 Januari 2021 | 20 : 31
Wakil Walikota Terpilih: Bersama Tingkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT 

Wakil Walikota Terpilih: Bersama Tingkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT 

Senin, 4 Januari 2021 | 18 : 48
Pemilu 2024, Ibnu Targetkan 25 Persen Suara PKS dari Jumlah Pemilih Bukittinggi 

Pemilu 2024, Ibnu Targetkan 25 Persen Suara PKS dari Jumlah Pemilih Bukittinggi 

Rabu, 30 Desember 2020 | 16 : 18

Komentar

METRO TERKINI

Lantamal II Padang Peduli Korban Bencana Gempa Mamuju Sulbar 

Lantamal II Padang Peduli Korban Bencana Gempa Mamuju Sulbar 

Kamis, 21 Januari 2021 | 13 : 40
Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 48
Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 41
 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

Rabu, 20 Januari 2021 | 14 : 40
Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Rabu, 20 Januari 2021 | 08 : 05
200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

Selasa, 19 Januari 2021 | 09 : 04
Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Senin, 18 Januari 2021 | 21 : 54
Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Senin, 18 Januari 2021 | 14 : 37
Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Minggu, 17 Januari 2021 | 08 : 24
Sekretaris DMI Padang Lantik Pengurus Ranting DMI Kelurahan se – Kecamatan Kuranji 

Sekretaris DMI Padang Lantik Pengurus Ranting DMI Kelurahan se – Kecamatan Kuranji 

Sabtu, 16 Januari 2021 | 19 : 34
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.