Sabtu, April 17, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Bukittinggi Putuskan ke-16 Laporan terkait KBH Bukan Pelanggaran Pilkada

Kamis, 24 Desember 2020 | 18 : 32
- Kategori : Politik
Bawaslu Bukittinggi Putuskan ke-16 Laporan terkait KBH Bukan Pelanggaran Pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI — Sebanyak 16 laporan dimasukkan sejumlah orang dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), diputus Bawaslu Kota Bukittinggi bukan pelanggaran pemilihan.

“Laporan yang dimasukkan ke Bawaslu itu, tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Artinya, setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut tidak terbukti,” kata Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria di Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).

BACA JUGA

Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Danlantamal II Hadiri Pelantikan Hendri Septa jadi Walikota Padang 

Laporan yang jumlahnya 16 tersebut, sudah dibuat pemberitahuan tentang status laporan, yang pengumuman laporan tertanggal 20, 21, 22 dan 23 Desember 2020, ditandatangani Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, S.Ag, MA.

Sebagai rincian, dari ke-16 laporan itu, sebanyak 12 laporan dipaketkan dalam pemberitahuan tentang status laporan yang diumumkan Bawaslu tertanggal 23 Desember 2020.

Dari 12 laporan itu, 10 laporan atas nama pelapor berinisial, LP, RM, RKW, BN, RM, BJ, WM, MS, RY dan NZ diputus tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dua pelapor berinisial RPS dan SY, diputus Bawaslu tidak cukup bukti.

Sementara itu, pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 22 Desember 2020, ada dua putusan yang dipisah yakni atas nama pelapor inisial E dan HS, dengan status laporan bukan pelanggaran pemilihan.

Sedangkan, dua kasus pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 20 dan 21 Desember 2020, dengan nama pelapor berinisial J dan LG, keduanya dengan status laporan tidak dapat diterima.

Sebagaimana diketahui, laporan 16 orang warga ke Bawaslu mengenai program salah satu paslon tentang Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Baik itu KBH: Kartu Bukittinggi Hebat yang menjadi program Paslon Walikota dan Wakil Walikota 02: Erman Safar dan kartu relawan, dianggap mengarah ke politik uang. Setelah diproses Bawaslu, semua laporan bukan pelanggaran pemilu/pilkada. (amr)

Berita Terkait

Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Jumat, 9 April 2021 | 21 : 52
Danlantamal II Hadiri Pelantikan Hendri Septa jadi Walikota Padang 

Danlantamal II Hadiri Pelantikan Hendri Septa jadi Walikota Padang 

Kamis, 8 April 2021 | 14 : 12
Pasca Dilantik, Wako Hendri Septa Segera  Realisasikan Visi dan Misi yang Telah Dijanjikan

Pasca Dilantik, Wako Hendri Septa Segera  Realisasikan Visi dan Misi yang Telah Dijanjikan

Kamis, 8 April 2021 | 08 : 46
Dua Bulan ke Depan, Partai UKM Sumbar Dikukuhkan

Dua Bulan ke Depan, Partai UKM Sumbar Dikukuhkan

Kamis, 8 April 2021 | 08 : 25

Komentar

METRO TERKINI

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Sabtu, 17 April 2021 | 05 : 57
Danlantamal II Pimpin Safari Ramadhan Pemprov Sumbar ke Koto Tangah 

Danlantamal II Pimpin Safari Ramadhan Pemprov Sumbar ke Koto Tangah 

Sabtu, 17 April 2021 | 05 : 39
Menginap di Homestay Berasa Berada di Rumah Sendiri 

Menginap di Homestay Berasa Berada di Rumah Sendiri 

Jumat, 16 April 2021 | 17 : 29
Puluhan Pemilik Homestay jalin Kerjasama dengan City Link

Puluhan Pemilik Homestay jalin Kerjasama dengan City Link

Jumat, 16 April 2021 | 17 : 24
Wabup Pasbar Wanti – wanti jangan ada Lagi Pungutan di SDN dan SMPN 

Wabup Pasbar Wanti – wanti jangan ada Lagi Pungutan di SDN dan SMPN 

Rabu, 14 April 2021 | 18 : 57
Bertemu Menkop UKM, Walikota Erman Safar Sodorkan Konsep Penyelamatan 7.000 UMKM 

Bertemu Menkop UKM, Walikota Erman Safar Sodorkan Konsep Penyelamatan 7.000 UMKM 

Rabu, 14 April 2021 | 18 : 49
Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 14
Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 04
Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 55
UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 35
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.