Politik

Bawaslu Bukittinggi Putuskan ke-16 Laporan terkait KBH Bukan Pelanggaran Pilkada

321
×

Bawaslu Bukittinggi Putuskan ke-16 Laporan terkait KBH Bukan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Sebanyak 16 laporan dimasukkan sejumlah orang dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), diputus Bawaslu Kota Bukittinggi bukan pelanggaran pemilihan.

“Laporan yang dimasukkan ke Bawaslu itu, tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Artinya, setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut tidak terbukti,” kata Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria di Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).

Laporan yang jumlahnya 16 tersebut, sudah dibuat pemberitahuan tentang status laporan, yang pengumuman laporan tertanggal 20, 21, 22 dan 23 Desember 2020, ditandatangani Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, S.Ag, MA.

Sebagai rincian, dari ke-16 laporan itu, sebanyak 12 laporan dipaketkan dalam pemberitahuan tentang status laporan yang diumumkan Bawaslu tertanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga:  Aanmaning di PN Padang Perkara Fauzan Haviz, Heldo Aura: Saya Tak Tahu, Hadir Benny Azis

Dari 12 laporan itu, 10 laporan atas nama pelapor berinisial, LP, RM, RKW, BN, RM, BJ, WM, MS, RY dan NZ diputus tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dua pelapor berinisial RPS dan SY, diputus Bawaslu tidak cukup bukti.

Sementara itu, pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 22 Desember 2020, ada dua putusan yang dipisah yakni atas nama pelapor inisial E dan HS, dengan status laporan bukan pelanggaran pemilihan.

Sedangkan, dua kasus pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 20 dan 21 Desember 2020, dengan nama pelapor berinisial J dan LG, keduanya dengan status laporan tidak dapat diterima.

Sebagaimana diketahui, laporan 16 orang warga ke Bawaslu mengenai program salah satu paslon tentang Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Baik itu KBH: Kartu Bukittinggi Hebat yang menjadi program Paslon Walikota dan Wakil Walikota 02: Erman Safar dan kartu relawan, dianggap mengarah ke politik uang. Setelah diproses Bawaslu, semua laporan bukan pelanggaran pemilu/pilkada. (amr)

Baca Juga:  Pemkab Bersama Forkopimda Tanah Datar dan Panjang Panjang Bahas Persiapan Arus Mudik Lebaran