Hukum

Pasangan Fadly-Asrul Sampaikan Nota Keuangan Walikota atas Ranperda APBD 2021 dan 7 Ranperda 2020

145
×

Pasangan Fadly-Asrul Sampaikan Nota Keuangan Walikota atas Ranperda APBD 2021 dan 7 Ranperda 2020

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaian Nota Keuangan Walikota Padangpanjang atas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 serta 7  Ranperda Kota Padangpanjang  2020.

Penyampaian tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Padangpanjang, Sabtu (14/11). Hadir Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si., Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Dalam penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda APBD tahun 2021, Wako Fadly menyebutkan terdapat sejumlah dinamika di tingkat pusat dan daerah termasuk dampak pandemi Covid-19. Dinamika tersebut sangat mempengaruhi sejumlah Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan RAPBD Tahun 2021 dan perlu kita sikapi secara bersama.

BACA JUGA  Ajudannya Diduga Dikte Jurnalis, Gubernur Sumbar Dinilai Rusak Ekosistem Demokrasi

Perkembangan yang sangat dinamis di tingkat pusat dan daerah tersebut adalah adanya pergerakan pada target pendapatan dari yang diproyeksikan dalam RKPD tahun 2021 dan KUA PPAS Tahun 2021.

Dengan demikian, di luar DAK maka sesungguhnya pendapatan transfer pemerintah pusat mengalami penurunan. Akibat dari perkembangan di atas, pada rincian pendapatan dan belanja daerah terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara RAPBD dengan KUA PPAS dan RKPD Tahun 2021.

Sementara itu, Wawako Asrul menyampaikan tujuh Ranperda Padangpanjang tahun 2020 diantaranya Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
Ranperda tentang Penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padangpanjang 2020-2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padangpanjang, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau di Kota Padangpanjang dan
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padangpanjang Tahun 2020-2040. (rell/ori)

BACA JUGA  Dinilai Salahi Aturan, Baznas Kota Padang Pinjamkan Uang Zakat Rp350 Juta 

Comment