AGAM — Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian secara marathon, akhirnya Jajaran Polres Agam berhasil meringkus 2 dari tiga pelaku penjambretan yang selama ini resahkan warga Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP. Fahrel Haris, Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu M. Hamidi, Kasubag Humas Polres Agam AKP. Nurdin, dalam Press Releasenya yang digelar di Mako Polres Agam, Senin (3/8/2020) menyebutkan, tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara berhasil menangkap RK (22) dan AA (29), di Anak Air Duku, Jorong Cacang Randah, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kedua jambret tersebut merupakan warga Pasar Durian Kilangan, Jorong Langgam Kinali, Pasaman Barat. Sementara 1 orang lagi dalam pencarian DPO,” sebut Kapolres.
Dikatakan, ke dua pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) tersebut, setidaknya telah melakukan aksinya di 6 lokasi di wilayah hukum Polres Agam.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan jambret di 6 lokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara, namun 3 dari 6 lokasi tersebut belum dilaporkan korbannya,” tutur Kapolres.
Tak hanya itu, menurut kapolres kawanan jambret itu juga kerap beraksi di wilayah Kinali Pasaman Barat. Sementara menurut pengakuan pelaku hasil kejahatan mereka itu digunakan untuk membeli Narkoba dan membeli pakaian serta makanan.
Diterangkan Kapolres, kejadian di enam lokasi tersebut antara lain, di Bukik Bunian, Sport Centre Lubuk Basung, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil mengambil handphone dan uang tunai Rp20 ribu dari korbannya.
Sementara pada Minggu (12/7/2020) Pukul 13.00 WIB. Di Depan BRI jalan Dipenogoro Lubuk Basung, pelaku berhasil merampas tas korbannya. Dalam hal ini korban kehilangan handphone, STNK, uang tunai sebanyak Rp30 ribu, SIM dan ATM.
“Kawanan penjambret ini juga beraksi di Jalan Lintas Tiku Depan SD Negeri 20 Jorong Pasar Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara, Jumat (17/8/2020) sekitar pukul 13.40 WIB,” sebut Kapolres.
Tak hanya itu, kasus yang belum dilaporkan korban penjambretan tersebut antara lain di Banda Baru, Lubuk Basung, Senin (6/7/2020) Pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil mengambil dompet tas korbannya yang berisikan charger handphone, uang tunai Rp30 ribu serta STNK Sepeda Motor Beat.
“Sedangkan, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku ini beraksi didepan SMA Muhammadiyah Lubuk Basung, namun aksi pelaku gagal karena korban terjatuh. Kejadian ini belum dilaporkan korbannya,” kata Kapolres.
Tak sampai disitu, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB kawanan penjambretan ini melakukan aksinya di jalan umum dekat Simpang Sungai Jaring Lubuk Basung.
“Pelaku berhasil mengambil dompet korban yang berisikan uang tunai sebanyak Rp 3 juta dan 1 unit Handphone. Namun kasus ini juga belum dilaporkan korban,” sebut Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, setiap sebelum melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku bergerak bersama mencari sasaran. “Setelah menentukan sasaran yang akan dieksekusi, mereka pun berbagi peran. Ada yang berperan sebagai pengendara sepeda motor, sebagai eksekutor atau yang mengambil barang serta sebagai pemantau atau yang melarikan barang bukti.
Secara keseluruhan, modus operandinya sama, yakni sebelum memulai kegiatan tiga kawanan ini mencari target korban. Setelah mendapatkan target, AA memastikan pergerakan korban. Setelah menerima aba-aba dari AA, RK dan DPO mengikuti target dari belakang.
“Setelah suasana jalan sepi, EK dan DPO yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengeksekusi mengambil dompet pada saku laci motor korban kemudian melarikan diri,” tutur Kapolres.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam , 1 pisau, 1 parang , 1 gunting warna merah, 1 gunting warna hijau, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan jambret.
Dari pelaku polisi juga menyita 1 buah dompet warna coklat dengan motif kotak-kotak merk AC Polo Club, 1 Buah KTP An. Yulmawar, 1 unit handphone merk Asus warna hitam, 1 buah android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 buah KTP An. Putri Tanjung, 1 kartu ATM BRI, 1 Buah SIM “C” An. Deswita Saldy dan 2 buah kartu Axis.
“Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan Pasal 365 Jo 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Kapolres.
Sebab seluruh korban penjambretan adalah perempuan, Kapolres Agam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Terutama bagi para perempuan yang sering berkendara terutama pada kawasan yang sepi ataupun di malam hari.
“Mari sama-sama menjaga keselamatan diri sendiri. Hindari sendirian jika keluar pada malam hari, bawa teman, hindari kawasan yang sepi. Selain itu jangan perlihatkan barang-barang berharga, simpan tas dengan baik, jangan letakan hp ataupun dompet di saku laci yang ada depan motor agar tak mengundang pelaku kejahatan,” pungkasnya . (amr/pdu)
Comment