Pariwisata

Pengedar Sabu, Warga Palembayan Diringkus Polres Agam, 1 Paket Sabu Diamankan 

728
×

Pengedar Sabu, Warga Palembayan Diringkus Polres Agam, 1 Paket Sabu Diamankan 

Sebarkan artikel ini

AGAM — Saat melakukan transaksi narkoba seorang pemuda yang diduga sebagai bandar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Agam di Padang Koto Marapak Jorong Tapian Kandis Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama yang didampingi Ba Subbag Humas Polres Agam Briptu Donal Dhoifullah. S. Dt. Rajo Bujang, Senin (3/8/2020) siang, membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama melakukan pengintaian terhadap tersangka NS (26) warga Muaro Kandang Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam yang akan bertransaksi narkoba dengan pembeli barang haram tersebut.

BACA JUGA  Belasan Anak 'Punk' Serang Mako Satpol PP Padang, Seorang Petugas Terluka

“Ternyata benar, tidak lama berselang tampak pelaku berjalan menuju tiang listik mengambil sebuah kotak rokok dan kembali ke posisi dekat orang yang akan membeli tersebut. Saat itulah Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka, sementara pembeli tersebut berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 kertas timah rokok, 1 plastik warna hitam putih dan 1 kotak rokok gudang garam surya.

“Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan ia dapatkan dari A.K didaerah PT. AMP,” sebut Kapolres.

Disebutkan lagi, terhadap A.K telah dilakukan pengejaran, namun sampai sat ini belum ditemukan keberadaannya.

BACA JUGA  Wagub Tinjau Raflesia Tuaan Mudae Terbesar di Dunia Mekar di Agam

“Tersangka dan barang bukti  (BB) dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” imbuhnya sambil menyebut pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 / 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9  tahun. (amr/pdu)

Comment