Pendidikan

Kebijakan PPDB Zong Zonasi, Ancam SMP Swasta Zong Siswa

209
×

Kebijakan PPDB Zong Zonasi, Ancam SMP Swasta Zong Siswa

Sebarkan artikel ini

PADANG-Guru yang tergabung dalam MKKS SMP Swasta se-Kota Padang merapatkan barisan. Hal itu menyusul sistem PPDB tahun ajaran 2020 – 2021 yang masih merekrut zong zonasi manual. Kebijakan rekrutmen siswa dengan sistem zong zonasi ini mengancam sekolah SMP swasta terancam zong siswa.

Di mana rekrutmen tahap zong zonasi ini juga dikuatkan surat instruksi DPRD Padang, yang meminta Disdik Padang untuk SMP negeri menambah dua rombel. Kebijakan, yang tidak ramah terhadap sekolah SMP swasta itu mengancam sekolah swasta terancam zong siswanya.

Untuk merapatkan barisan dengan menggelar rapat di SMP Taman Siswa (Taman Dewasa), Jumat (17/7/2020). Dalam rapat tersebut para guru swasta ini akan menyampaikan aspirasi mereka ke parlemen Kota Padang, dengan melayangkan surat.

“Karena sesuai dengan Permendikbud No. 44/2019 tentang Sistem PPDB tahun ajaran 2020 – 2021, hanya sekolah negeri diamanahkan optimalisasi bukan zong zonasi,” ujar Ketua MKKS SMP Swasta se-Kota Padang, Eni Farida SH MM, kemarin.

Dikatakan Eni, kebijakan Pemko Padang bersama DPRD untuk menambah dua rombel, seluruh SMP negeri yang ada di Kota Padang, karena tuntutan orang tua murid tidak tertampung. Tentu kebijakan ini tidak ramah terhadap keberadaan sekolah SMP swasta yang ada di Kota Padang. ” Bisa jadi pada tahun ajaran 2020 – 2021 ini sekolah SMP swasta terancam tidak mendapatkan anak didik,” ujar Eni Farida didampingi Sekretaris MKKS SMP Swasta M Fikar Dt Rajo Magek.

Ditambahkan Eni, untuk itu pemerintah melalui Disdik konsisten tehadap penerapan PPDB. Seperti penerapan umur, jika belum mencukupi umur jangan dipaksakan diterima di sekolah negeri. Dengan sendirinya pemerintah mengangkangi kebijakannya sndiri. (rjk)

Comment