Pendidikan

Diinisiasi FKAN Kuranji, DPRD Sumbar Panggil Kadisdik Terkait PPDB SMA/SMK

319
×

Diinisiasi FKAN Kuranji, DPRD Sumbar Panggil Kadisdik Terkait PPDB SMA/SMK

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rj Budiman.Ist

PADANG – Diinisiasi Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kuranji, DPRD Sumbar menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Senin (13/7/2020). Pemanggilan tersebut terkait dengan kusut masainya penerimaa peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di Sumbar.

“Benar, pimpinan dewan sudah menyetujui menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar,”ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sabtu (10/7/2020).

Dari surat undangan DPRD Sumbar tertanggal 10 Juli 2020 yang beredar, dasar pemanggilan tersebut adalah surat FKAN Pauh IX Kuranji nomor 009/2020 tertanggal 8 Juli 2020.

Dikatakannya, PPDB SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi telah menyebabkan kerisuan orang tua calon peserta didik. Karena ada beberapa persoalan akibat regulasi PPDB yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya.

Setidaknya ada tiga persoalan yang muncul pada PPDB SMA/SMK. Pertama, keberadaan sekolah tidak simetris dengan sebaran penduduk di Sumbar. Ada yang sekolah dalam satu kawasan yang sama, ada kawasan tidak ada sekolah negeri sama sekali.

Baca Juga:  Era Globalisasi, Nasrul Abit Minta Siswa SMK Kuasai Teknologi Informasi

Dengan itu, akibatnya, ketika calon peserta didik hendak mengambil pilihan menjadi bingung. Karena semua sekolah jauh dari domisilinya. Akibatnya dia tidak diterima disekolah manapun. Sementara secara kemampuan akademik cukup baik, kondisi ekonomi keluarga juga tidak mencukupi, tapi tidak punya kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ini kasihannya, apa karena rumahnya jauh dari semua sekolah, kemudian haknya hilang untuk memilih sekolah negeri,?. Ini harus diperbaiki,”katanya.

Masalah kedua, yakni ada umur. Ketika dengan regulasi dan kebijakan Kementrian Pendidikan lama, semua anak punya kesempatan untuk menempuh pendidikan. Apakah umurnya sudah cukup atau belum, namun dia mampu untuk menempuh pendidikan. Begitu juga, bulan kelahiran, sudah pasti tidak semua anak sama.

Namun, ketika penerimaan sekolah di tingkat SMA/SMK memaksakan umur, maka ada banyak hak anak untuk bersekolah hilang di sekolah negeri. Ada yang mereka mampu secara akademik, namun karena umurnya kurang dua bulan, kemudian haknya hilang.

Baca Juga:  Saat Kunker ke SMKN 3 Pariaman, Danlantamal II Tuntut Siswa Tunjukkan Kemampuan

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan hak anak untuk mendapatkan sekolah negeri hilang,”ulasnya.

Kemudian masalah lainnya, adanya peluang menggunakan surat keterangan domisili pada Permendikbud 44/2019. Akibatnya, semua orang tua calon peserta didik memanfaatkan kesempatan itu. Sehingga tiba-tiba domisili calon peserta didik banyak di dekat sekolah.

Atas dasar itu, maka DPRD memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumbar untuk dapat memberikan penjelasan. Selain itu juga memberikan solusi bagi calon peserta didik yang tidak terakomodir oleh aplikasi penerimaan tersebut.

Sebelumnya Disdik Sumbar memberlakukan sistem zonasi murni penerimaan siswa SMA/SMK. Hanya saja aplikasi yang digunakan bermasalah. Tidak hanya itu, ketika memasukan zona, banyak anak-anak yang berada jauh dari sekolah tidak tertampung.(Bdr)