Peristiwa

Ada Indikasi Kapal Nelayan jadi Kapal Penumpang, Irwan Prayitno: Pengawasan Laut Harus Diperketat

102
×

Ada Indikasi Kapal Nelayan jadi Kapal Penumpang, Irwan Prayitno: Pengawasan Laut Harus Diperketat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tinjau Posko Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Satgas Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau, Sabtu (16/5).ist

PADANG – Memastikan keluar masuk orang melalui pintu pelabuhan bersih covid-19 Gubernur Irwan Prayitno kunjungi Posko Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Satgas Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau, Sabtu (16/5/2020).

Kedatangan tersebut, ingin memastikan kesiapan petugas di lapangan yang bertugas melaksanakan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Pada kesempatan itu, Irwan menanyakan kepada petugas di posko prosedur pengawasan yang dilakukan di jalur laut. Irwan mengungkapkan, 39 persen kasus positif corona di Sumbar penyebarannya berasal dari orang luar yang datang ke Sumbar. Kalau orang luar tidak ada yang masuk, maka tidak akan ada penyebaran virus corona di Sumbar.

BACA JUGA  Wako Erman Safar Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang orang keluar masuk daerah melalui Permenhub No 25 tahun 2020. Karena itu, Irwan menegaskan agar Permenhub No 25 Tahun 2020 ini dapat benar-benar dilaksanakan dengan baik.

“Saya datang memastikan Permenhub No 26 tahun 2020 ini diterapkan. Kenapa dilakukan? karena masalah penyebaran virus corona (Covid-19) melalui manusia. Selagi ada orang yang bepergian keluar masuk daerah maka Covid-19 ini tidak akan habis,” tegas Irwan yang datang didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi.

Irwan menegaskan kepada seluruh petugas, agar mengawasi jangan sampai ada orang yang keluar dan masuk Provinsi Sumbar, melalui jalur laut. Kecuali bagi orang tertentu, yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, tentang yang mengatur tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA JUGA  Kebakaran Kembali Melanda Kota Padang, Satu Ruko dan Mobil Terbakar Sabtu Pagi

“Jadi Permenhub No 25 Tahun 2020 itu ada pengecualiannya. Ya, seperti tenaga dokter, TNI, Polri, PT PLN dan lainnya. Namun, bagi yang pengecualian ini, ada persyaratan kalau keluar masuk daerah. Maka petugas posko-lah yang akan mengawasinya. Saya tegaskan mudik dan bepergian tidak boleh. Hadirnya posko ini harus tegas melarang orang yang masuk dan keluar Sumbar.
Kalau barang-barang boleh masuk. Kalau disiplin, Insya Allah bisa menyelesaikan masalah Covid-19 ini,” tegasnya.

Comment