Ekonomi

Tak Ada Kenaikan Tarif Air Perumdam Kota Padang, Hanya Penyesuaian

370
×

Tak Ada Kenaikan Tarif Air Perumdam Kota Padang, Hanya Penyesuaian

Sebarkan artikel ini
Dirut PDAM Padang Hendra Pebriza bersama Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah.

PADANG – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kota Padang, Hendra Pebrizal menegaskan tidak ada kenaikan tarif, hanya penyesuaian harga. Karena Perumdam Kota Padang belum pernah menyesuaikan tarif air sejak 2012.

“Jadi perlu dipahami oleh pelanggan kami, kita tidak menaikan tarif. Walau ada perbedaan nominal, itu adalah upaya kami menyeimbangkan biaya produksi dengan pendapatan,”sebutnya, Minggu (15/3/2020)

Dikatakannya, seiring dengan naiknya biaya produksi, mengharuskan perusahaan untuk menyesuaikan harga. Apalagi, Perumdam Kota Padang juga harus meningkatkan cakupan layanan dengan menambah investasi. Karena cakupan layanan adalah amanah yang dibebankan pada perusahaan tersebut.

Tingginya biaya produksi dan biaya investasi untuk memperluas jaringan, membuat Perumdam Kota Padang mau tidak mau harus menyesuaikan tarif bagi pelanggan. Dampaknya, ada perbedaan nominal dari kubikasi air yang dibayarkan oleh pelanggan setiap bulannya.

BACA JUGA  Pembukaan di Padang Pariaman, Kota Padang Tetap Bagian Lokasi Penas Tani 2020

“Pelanggan menganggapnya kenaikan tarif, sementara kami hanya menyesuaikan tarif yang belum pernah dilakukan sejak 2012,”ujarnya.

Bahkan, kata Hendra mengambil kebijakan tersebut sebenarnya berat bagi Perumdam Kota Padang. Namun untuk menjaga stabilitas pemasukan, perusahaan harus mengambil kebijakan.

Dengan itu, Perumdam melakukan sejumlah kajian, melibatkan sejumlah elemen masyarakat Kota Padang. Seperti DPRD Kota Padang, Ombudsman Perwakilan Sumbar sejumlah pelaku usaha.

Selain itu juga mendapatkan pertimbangan dan masukan dari organisasi kemasyarakatan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Komisis Informasi, Lembaga Perlindungan Konsumen tim akademis dari Universitas Andalas.

“Hasilnya kita menyimpulkan harus menyesuaikan tarif,”ulasnya.

Semua pertimbangan itu katanya, juga dilakukan tidak sebentar. Namun sudah dimulai sejak 2019. Kemudian diputuskan penyesuaian dilakukan pada awal 2020.

BACA JUGA  Perumda AM Kota Padang Berikan Hadiah bagi Anak Karyawan yang Breprestasi

“Jika kita hitung-hitung, tarif kita itu jauh berada dibawah dibandingkan dengan perusahaan air bersih lainnya di Indonesia,”ujarnya.

Dicontohkannya, dua PDAM di pulau Jawa, yakni PDAM Tirtawening Kota Bandung dan Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Dua perusahaan daerahnya memiliki pelanggan yang mirip dengan PDAM Kota Padang. Kota Padang memiliki pelanggan 107 ribu, sementara Kota Bandung punya pelanggan 177 ribu. Begitu juga dengan Kabupaten Bandung, pelangganya hampir sama yakni 101 ribu.

Soal pendapatan Kota Bandung Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp3,33 juta sedangkan Kabupaten Bandung UMP Rp2,89 juta.

Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja mencapai 101.562, tersebar di tiga wilayah Kabupaten Bandung. Tarif terendah Rp2.400 per meter kubik, tarif dasar Rp4.700 per meter kubik dan tarif penuh Rp7.100.

BACA JUGA  Produksi Padi Terbesar, Audy: Tanah Datar Tulang Punggung Ketahanan Pangan Sumbar

Sedangkan Tirtawening Kota Bandung, tarif rendah di perusahaan tersebut adalah sebesar Rp2.300, tarif dasar Rp3.500 dan tarif penuh Rp7.200.

Angka ini terpaut jauh dengan tarif PDAM Padang. Yang mana komposisinya hanya Rp1.100 untuk tarif terendah. Kemudian, Rp.2800 untuk tarif dasar.

“Kita mencari contoh perbandingan karena sesuai dengan kondisi Kota Padang,”sebutnya.

Untuk itu, Hendra berharap pelanggan PDAM Kota Padang dapat memahami kondisi Perumda Air Minum Kota Padang dengan naiknya biaya produksi.(Bdr)

Comment