Ekonomi

Pemerintah Buka Kran KUD jadi Distributor Pupuk Subsidi

316
×

Pemerintah Buka Kran KUD jadi Distributor Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemprov Sumatera Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM kembali membuka kran pendistribusian pupuk bagi seluruh Koperasi Unit Desa (KUD), untuk tahun 2020 ini. Hanya saja peluang itu ada yang merespon.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri, mengatakan, telah melayangkan surat ke suluruh KUD terkait telah dibukanya kran pendistribusian pupuk sejak akhir tahun 2019 kemarin.

Tapi hingga jelang penutupan bulan Januari 2020 ini, belum ada satu pun KUD yang merespon surat tersebut.

Disebutkannya, kondisi KUD tidak lagi menyalurkan pupuk bersubsidi, terbilang sudah cukup lama. Hal ini dikarenakan banyaknya tunggakan KUD kepada pihak perbankan.

Namun setelah adanya pertemuan dengan DPR RI bersama seluruh pihak, sejumlah pihak perbankan akhirnya bersedia hapus tagihan tunggakan yang selama ini dialami oleh KUD.

BACA JUGA  Wali Kota Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas

“KUD di tersisa sekitar 200 lebih, cukup banyak KUD tutup seiring waktu berjalan, karena adanya berbagai kebijakan yang membuat peran KUD memudar di kalangan masyarakat,” katanya, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, atas dasar itu maka Dinas Koperasi dan UKM menyebarkan surat kepada seluruh pengurus KUD untuk kembali mengajukan jumlah pupuk yang ingin didistribusikan di KUD-nya. Tapi masih belum ada satupun yang merespon surat itu, padahal tunggakan di perbankan telah dihapus tagihkan.

“Sudah disebarkan ke banyak grup WA pengumuman itu, bahkan di berbagai rapat, juga saya sampaikan, hasilnya sampai sekarang belum satu pun KUD yang datang ke kantor saya ini,” ujarnya.

Untuk itu, Zirma berharap, agar seluruh KUD di Sumatera Barat bisa kembali menjadi pihak pendistribusian pupuk. Apalagi Pemprov Sumbar tengah berupaya memperbanyak produksi pertanian dan perkebunan, dan pupuk adalah komponen terpenting.

BACA JUGA  DRW Grup Peduli, Berbagi Sembako Saat Pandemi Covid-19

Dijelaskannya, proses untuk pengajuan KUD menjadi pihak pendistribusian pupuk, bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat dengan membawa surat, berapa jumlah pupuk yang ingin didistribusikan.

Nantinya, Dinas Koperasi dan UKM akan berkoodinasi dengan Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, terkait alokasi pupuk untuk didistribusikan ke KUD di sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Comment