PADANG – Pemprov Sumatera Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM kembali membuka kran pendistribusian pupuk bagi seluruh Koperasi Unit Desa (KUD), untuk tahun 2020 ini. Hanya saja peluang itu ada yang merespon.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri, mengatakan, telah melayangkan surat ke suluruh KUD terkait telah dibukanya kran pendistribusian pupuk sejak akhir tahun 2019 kemarin.
Tapi hingga jelang penutupan bulan Januari 2020 ini, belum ada satu pun KUD yang merespon surat tersebut.
Disebutkannya, kondisi KUD tidak lagi menyalurkan pupuk bersubsidi, terbilang sudah cukup lama. Hal ini dikarenakan banyaknya tunggakan KUD kepada pihak perbankan.
Namun setelah adanya pertemuan dengan DPR RI bersama seluruh pihak, sejumlah pihak perbankan akhirnya bersedia hapus tagihan tunggakan yang selama ini dialami oleh KUD.
“KUD di tersisa sekitar 200 lebih, cukup banyak KUD tutup seiring waktu berjalan, karena adanya berbagai kebijakan yang membuat peran KUD memudar di kalangan masyarakat,” katanya, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, atas dasar itu maka Dinas Koperasi dan UKM menyebarkan surat kepada seluruh pengurus KUD untuk kembali mengajukan jumlah pupuk yang ingin didistribusikan di KUD-nya. Tapi masih belum ada satupun yang merespon surat itu, padahal tunggakan di perbankan telah dihapus tagihkan.
“Sudah disebarkan ke banyak grup WA pengumuman itu, bahkan di berbagai rapat, juga saya sampaikan, hasilnya sampai sekarang belum satu pun KUD yang datang ke kantor saya ini,” ujarnya.
Untuk itu, Zirma berharap, agar seluruh KUD di Sumatera Barat bisa kembali menjadi pihak pendistribusian pupuk. Apalagi Pemprov Sumbar tengah berupaya memperbanyak produksi pertanian dan perkebunan, dan pupuk adalah komponen terpenting.
Dijelaskannya, proses untuk pengajuan KUD menjadi pihak pendistribusian pupuk, bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat dengan membawa surat, berapa jumlah pupuk yang ingin didistribusikan.
Nantinya, Dinas Koperasi dan UKM akan berkoodinasi dengan Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, terkait alokasi pupuk untuk didistribusikan ke KUD di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
“Saya tidak ada menetapkan kapan hari terakhir KUD harus mengajukan jumlah pupuk yang ingin didistribusikan. Tapi alangkah lebih baik, jika segera direspon surat yang telah lama disebar itu,” tegasnya.
Dikatakannya, ada kemungkinan alasan sampai sekarang KUD tak kunjung merespon surat yang telah disebarkan itu, dimana semenjak KUD tidak diperbolehkan lagi pendistribusikan pupuk, KUD sibuk dengan berbagai kegiatan dan perannya di kalangan masyarakat.
Tapi, akan sangat disayangkan jika peluang ini tidak dimanfaatkan oleh KUD, mengingat telah adanya kepastikan penghapusan tagih oleh pihak perbankan, tentang tunggakan yang lalu.
Zirma menyebutkan, memahami dalam sistem rantai koperasi itu, apabila ada anggota koperasi yang bertani, maka petani akan membutuhkan pupuk. Di sini KUD menjadi penolong atas kebutuhan dari anggotanya itu. Artinya, tidak melepaskan anggota koperasinya malah membeli pupuk ke tempat lain, padahal KUD adalah lembaga yang seharusnya bisa memenuhi pupuk itu.
“Koperasi itu kan konsepnya dari anggota untuk anggota, jadi tepat kini bagi KUD untuk memulai kembali menyalurkan pupuk. Artinya tahun ini dibuka lagi lembaran baru untuk masa depan koperasi yang lebih baik,” ucapnya.
Ia menegaskan, bagi koperasi yang mungkin masih berpikir guna memastikan keinginan atau malah acuh terkait dibukanya kran pendistribusian pupuk bagi KUD, maka hal itu sangatlah merugi bagi KUD.
Hal ini dipahami, melihat komitmen pemerintah soal produksi pertanian dan perkebunan, jika pupuk tersedia, maka pertanian dan perkebunan bakal ikut tumbuh dengan baik pula.
“Kondisi KUD seperti saat ini tidak hanya terjadi di Sumatera Barat, tapi banyak daerah lainnya yang juga mengalami bahwa KUD sepertinya hilang peranannya di kalangan masyarakat. Untuk itu, di tahun 2020 saatnya KUD untuk bangkit,” harapnya.(Bdr)
Comment