PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyesalkan insiden kecelakaan di jalur rel yang melibatkan KA B30 Minangkabau Ekspres dengan seorang warga tidak dikenal. Kejadian berlangsung di KM 11+500 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing pada Jumat, pukul 17.25 WIB.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyebut lokasi kejadian berada di Ruang Manfaat Jalur dan Ruang Milik Jalur Kereta Api. Area ini hanya untuk pengoperasian kereta dan masyarakat dilarang melakukan aktivitas di dalamnya.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan lain,” ujar Reza.
Reza menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi perorangan maupun korporasi. “Ruang manfaat mencakup seluruh sisi rel, baik kiri, kanan, atas maupun bawah, yang menjadi bagian dari konstruksi dan fasilitas operasi kereta,” lanjutnya.
Ia menyebut penggunaan jalur rel untuk bermain, berjualan, menjemur barang, hingga membuang sampah termasuk pelanggaran. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
Reza mengingatkan sanksi pidana menanti pelanggar. “Setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” tegasnya.
KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat menjaga keselamatan kereta api dengan menegur siapa pun yang beraktivitas di jalur rel. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pencinta kereta terus diperkuat untuk sosialisasi keselamatan.
KAI juga aktif memberikan edukasi ke sekolah-sekolah yang dekat jalur rel. Reza mengimbau pelajar tidak melakukan aktivitas berbahaya atau merusak pagar pengaman rel demi keselamatan bersama. (Bdr)