Hukum

Penyidikan Tuntas, KPK akan Tahan Muzni Zakaria

154
×

Penyidikan Tuntas, KPK akan Tahan Muzni Zakaria

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KPK diwawancari media di Padang, Kamis (18/7/2019).ist

PADANG – Kasus dugaan korupsi Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat , Muzni Zakaria terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK segera melakukan penahanan setelah proses penyidikan selesai.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan Muzni dapat ditahan setelah proses penyidikan tuntas.

Saut menjelaskan, penyidik masih bekerja melakukan pendalaman dan pengumpulan data yang dianggap perlu. Jika semua telah rampung, penyidik bakal menahan Muzni yang saat ini telah berstatus tersangka.

“Masih berproses, kan sudah ditentukan statusnya. Kapan selanjutnya tinggal menunggu penyidik siap. Karena ketika sudah dilakukan penahanan tentu ada waktu ke tahap selanjutnya yang tidak boleh terlalu lama,” ucapnya usai memberika arahan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemprov Sumbar dengan Kanwil BPN Sumbar dan Kanwil DJP Sumbar-Jambi, di Padang, Kamis (18/7/2019).

BACA JUGA  Tekan Angka Penyalahguna, Dispora Sumbar Gelar Diseminasi Bahaya Narkoba

Ketika ditanya apakah aka nada tersangka lain, Saut menyerahkan semuanya sesuai hasil tim penyidik. “Itu saya belum tau, nanti biar dikembagkan penyidik. Kan masih berproses,”katanya.

Sebelumnya, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan, serta suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan.

Dalam kasus itu, tim KPK telah dua kali datang ke Sumatera Barat untuk melakukan penggeledahan. Pertama menuju kediaman Muzni Zakaria, di Padang pada 4 April 2019. Kemudian menggeledah kantor Bupati Solok Selatan, 9 Juli 2019. Sejumlah data yang disimpan dalam beberapa kopor, disita penyidik KPK saat itu. (Bdr)

BACA JUGA  Pengwil INI Sumbar Berikan Choaching Clinic Bagi Notaris dan Karyawan Notaris di Tanah Datar

Comment