PADANG – Tujuh rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar diagendakan mengikuti kunjungan kerja ke luar negeri. Kunjungan tersebut adalah tugas kerja dalam bentuk studi banding.
“Direncanakan memang iya, tapi sampai sekarang tindaklanjutnya belum jauh. Karena untuk mengikuti itu butuh melewati sejumlah tahapan, hingga izin dari Sekretariat Negara (Setneg),”sebut Sekretaris Dewan DPRD Sumbar, Raflis dihubungi Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya, ada agenda kunjungan anggota DPRD Sumbar ke luar negeri. Ada tujuh negara yang akan dikunjungi, masing-masing negara akan diikuti oleh lima anggota DPRD, jika ditotal sebanyak 35 orang.
“Untuk anggota yang akan ikut saja belum tahu, tapi rencana memang ada,”ulasnya menegaskan.
Menurutnya, kunjungan anggota DPRD Sumbar ke luar negeri tersebut bukanlah hal yang berlebihan. Karena sekali dalam lima tahun ke luar negeri adalah biasa saja.
“Anggota dewan itu memang butuh juga studi banding ke luar negeri, tapi nantilah kita akan informasikan lebih lengkap jika semua izinnya sudah selesai, termasuk anggota yang akan pergi sudah pasti,”ujarnya.
Diungkapkannya, untuk keberangkatan tugas kerja anggota DPRD mulai dari harus mendapatkan izin Kementrian Dalam Negeri, Setneg sampai pada Kementrian Luar Negeri. Karena dalam kunjungan tersebut berkoordinasi dengan kedutaan dan konsulat daerah tujuan.
Informasinya, tujuh negara yang akan dikunjungi yakni, Roma, Italia rencana berangkat tanggal 22 sampai 28 Juni 2019, Inggris rencana kunjungan 22 sampai 28 Juni 2019, Melbourne, Australia rencana berangkat 13 Juli sampai 19 Juli 2019.
Kemudian, ke Sydney Australia berangkat tanggal 13 Juli sampai 19 Juli 2019, Norwegia berangkat tanggal 27 Juli sampai 2 Agustus 2019, ke Amerika Serikat dan Kroasia berangkat tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
“Kalau jadi berangkat yang diutamakan itu anggota yang belum pernah berangkat ke luar negeri secara tugas kerja,”sebutnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengakui belum menerima surat permohonan pengajuan izin anggota DPRD ke luar negeri pada Kementrian Dalam Negeri. Menurutnya, pengajuan izin tersebut memang tetap melalui Biro Pemerintahan.
“Sampai sekarang belum ada,”jawabnya. (bdr)
Comment