Peristiwa

Kangkangi AD/ART, Hasil Pemilihan Ketua KAN Pauh IX Kuranji Cacat Hukum

4
×

Kangkangi AD/ART, Hasil Pemilihan Ketua KAN Pauh IX Kuranji Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG-Hasil Musyawarah Pemilihan Ketua KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang, yang digelar Sabtu (22/8 /2026) cacat hukum. Pasalnya, dua suara pemilih dari dua suku, bukanlah ninik mamak bajinih. Sedangkan, pemilik suara yang sah sesuai AD /ART adalah ninik mamak bajinih (Penghulu, Rangtuo, Pandito dan Rangbasako).

Dua pemilih yang bukan ninik mamak bajinih tersebut adalah dari Suku Jambak Nan Batujuh Tapian Kuranji. Kemudian, dari Tapian Kalumbuk Suku Koto Nan Baduo.

Lain lagi, kasusnya dengan Suku Koto Nan Batujuh Tapian Pasar Ambacang. Suara batal, karena awalnya suara yang sudah diberikan Pandito tapiannya. Namun, diserobot seorang pribadi yang bukan Ninik Mamak Bajinih, sehingga suaranya hilang. .

Artinya, pemilihan Ketua KAN Pauh IX tersebut mengangkangi AD/ART KAN Pauh IX Kuranji, tertanggal 2 Oktober 2021, yang ditandatangani Penghulu 9 Tapian. Terutama pada Pasal, 29 yang berbunyi, ” Pemilik suara yang memilih ketua KAN adalah penghulu Tapian yang sembilan,. Penghulu yang suaranya adalah penghulu Tapian yang mempunyai perangkat penghulu yang lengkap yaitu Rangtuo Adat, Pandito dan Rangbasako yang telah disepakati oleh kaumnya di Tapian Suku masing – masing.

Menyikapi hasil pemilihan yang cacat secara aturan tersebut 7 suku dari 7 tapim menyatukan sikap, menolak hasil pemilihan tersebut. Namun, 6 (enam) suku yang meneken kesepakatan tersebut. Yakni, Caniago, Sikumbang, Jambak Nan Batujuh, Jambak Nan Baduo, Koto Nan Baduo dan Koto Nan Batujuh.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir Luapan Batang Kuranji, Aye Mintak Pemerintah Normalisasi dan Kanalisasi Sungai

Dari hasil pertemuan tersebut enam suku tadi menuntut Penitia Musyawarah Pemilihan Ketua KAN Pauh IX dan Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX untuk menindaklanjuti hasil penilihan yang cacat hukum ini. Antara, lain mendesak melaksanakan sidang pleno, untuk memutuskan dua suara yang tak sah itu. Kemudian, satu suara yang hilang akibat diserobot yang bukan ninik mamak bajinih.

Dan tidak menutup kemungkinan melanjutkan kasus ini ke proses hukum yang lebih tinggi yakni pengadilan. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh panitia pemilihan dan ketua MPA.

*Pilih Ulang atau Dianulir
Penghulu Suku Caniago dari Tapian Koronggadang Suardi Dt Rj Bujang dan Pandito Suku Koto Nan Batujuh Tapian Pasar Ambacang Nazwir Malin Sandaro menuntut, tiga suara yang bermasalah ini dilakukan pemilihan ulang kembali. “Pendapat kami tolong diperhatikan, walaupun hak suara yang diberikan ninik mamak bajinih sah, tapi tiga suara yang diserobot dan suara yang diberikan non ninik mamak bajinih itu harus pemilihan ulang kembali,” ucapnya, Kamis (24/9 26).

Kemudian, bisa juga suara dari Jambak Nan Batujuh dan Koto Nan Baduo dibatalkan atau dianulir, maka ketua terpilih Musda Firman Dt Rj Diguci hanya menyisakan suara dua, dari empat suara yang diperolehnya. Sementara, calon lain Suardi Dt Rj Bujang akan tetap mendapatkan suara tiga, otomatis unggul suaranya.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bukittinggi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 Tahun 2024

Jika, panitia pemilihan dan MPA tidak menyikapi masalah ini tentu perlu dipertanyakan keberadaan AD/ART yang ditandatangani Penghulu sembilan Tapian ini. Apakah, AD /ART ini disusun secara ecek – ecek saja atau tidak memiliki kekuatan hukum. Kalau tidak memiliki kekuatan hukum, lebih baik dibakar dan dibuang saja AD/ART tersebut. Ironinya, ketua terpilih baik secara penghulu maupun sebagai sekretaris saat itu ikut meneken keabsahan AD /ART tersebut.

“Sekali lagi kepada panitia pemilihan dan ketua MPA tolong segera sikapi pendapat kami ini. Dan jangan abu – abu dalam menindaklanjutinya, apakah suara yang bermasalah tersebut dihanguskan atau pemilihan ulang kembali terutama suara yang bermasalah itu,” ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua KAN Pauh IX Kuranji Yunica Putra Malin Batuah SH mengatakan, dengan masuknya surat gugatan dari enam suku dan 6 tapian, ia berjanji segera membicarakannya dengan ketua MPA Irwan Basir Dt Rajo Alam.

“Setelah membicarakan dengan ketua MPA nanti, tentu dari hasil musyawarah tersebut bisa diketahui langkah apa yang bisa dilakukan,” ujar Eka.

Ketua MPA KAN Pauh IX Kuranji Irwan Basir Dt Rj Alam SH MM ussi menerima surat gugatan 6 suku, yang tak menerima pemilihan tersebut tidak mau berkomentar panjang lebar. (drd)