PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. Kesepakatan yang ditandatangani di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Penandatanganan dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana.
Mahyeldi mengatakan penetapan LP2B merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, capaian Sumbar lahir dari sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujarnya.
Mahyeldi mengapresiasi seluruh kepala daerah yang berkomitmen menyukseskan penetapan LP2B. Kolaborasi antardaerah menjadi modal penting sehingga Sumbar menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Dia juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Seluruh daerah juga didorong segera menetapkan Surat Keputusan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, Sumbar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Dia menjelaskan kebijakan perlindungan LP2B menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Perlindungan lahan sawah menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah.
“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar Armizoprades menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses itu diawali dengan penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Mahyeldi menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen mendukung perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumbar, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta jajaran perangkat daerah terkait. (Bdr)







