Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rj Intan
PENYAKIT masyarakat (Pekat) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) saat ini sudah semakin mengkhawatirkan yang memerlukan intervensi rekonstruksi serius dan terpadu. Pekat muncul akibat beberapa faktor yang antara lain terjadinya pergeseran sosial, lemahnya pengawasan dan memudar efektifitas lembaga adat.
Pessel, dengan garis pantai sepanjang 243,2 kilometer, secara geopolitik dan sosio-ekonomi memiliki potensi maritim dan pariwisata yang sangat besar. Namun, keterbukaan akses geografis dan derasnya arus modernisasi digital bertindak sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi memicu pertumbuhan ekonomi, di sisi lain menjadi katalisator bagi eskalasi Penyakit Masyarakat (Pekat)—seperti judi (konvensional maupun online), narkoba, prostitusi, miras, dan tawuran.
Fenomena Pekat bukan lagi sekadar deviasi perilaku individual, melainkan telah bermutasi menjadi patologi sosial terstruktur yang mengancam ketahanan moral, hukum, dan adat di bumi Sejuta Pesona.
Adapun faktor-faktor determinan apa sajakah yang melatarbelakangi maraknya Pekat di Pesisir Selatan secara kontemporer?
Bagaimana formulasi pembagian tanggung jawab dan kegagalan struktural antara Pemkab Pessel, Kepolisian, dan Tungku Tigo Sajarangan dalam mitigasi Pekat selama ini? Serta gagaimana model rekonstruksi sosial yang solutif dan aplikatif untuk mengentaskan Pekat di Pesisir Selatan?. Momen Rakernas adalah instrumen yang sangat tepat dan efektif untuk melakukan kajian dan pembahasan yg mendasar, holistik dan sistemik.
*Analisis Faktor Penyebab*
Perkembangan Pekat di Pessel tidak terjadi dalam ruang hampa. Berdasarkan perspektif sosiologi hukum dan kriminologi modern, terdapat tiga faktor determinan utama:
1. *Faktor Ekonomi dan Transformasi Digital*
Mengacu pada *Teori Anomi Robert K. Merton*, Pekat tumbuh subur ketika ada kesenjangan antara target kultural (kesuksesan finansial) dan sarana institusional yang tersedia untuk mencapai target tersebut.
Fakta di Lapangan: Fluktuasi pendapatan sektor pertanian/nelayan tradisional memicu kerentanan ekonomi. Akses internet mempermudah masuknya judi online (slot) dan prostitusi daring melalui aplikasi percakapan. Perjudian digital dianggap sebagai jalan pintas ekonomi (shortcut) oleh masyarakat rentan dan generasi muda, yang berujung pada deprivasi relatif dan peningkatan kriminalitas turunan.
2. *Akulturasi Budaya Pariwisata Tanpa Filter Kultural*
Sebagai destinasi wisata utama di Sumatera Barat (seperti Kawasan Mandeh dan Pantai Carocok), Pessel mengalami interaksi budaya yang masif. Meminjam teori *Cultural Lag* (Ketertinggalan Budaya) dari *William F. Ogburn*, perubahan material (infrastruktur pariwisata dan teknologi) bergerak lebih cepat daripada perubahan non-material (kesiapan mental, moral, dan adat masyarakat). Akibatnya, terjadi komersialisasi ruang-ruang privat yang longgar dari pengawasan adat, memicu suburnya prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras, judi online dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.
3. *Krisis Otoritas Kultural dan Disfungsi Struktur Adat*
Secara historis, Minangkabau memiliki mekanisme kontrol sosial yang sangat rigid. Namun saat ini, terjadi pelemahan fungsi Niniak Mamak, lembaga adat dan lembaga kemasyeakatan lainnya. Sosiolog profetik menyatakan bahwa ketika lembaga informal kehilangan daya rekat sosialnya (social cohesion), maka penyimpangan akan dianggap sebagai hal biasa (normalization of deviance).
Struktur *Tungku Tigo Sajarangan* sering kali terjebak dalam fungsi seremonial, kehilangan taji eksekutifnya dalam menghukum pelanggar adat di tingkat nagari.
*Solusi Strategis dan Pembagian Tanggung Jawab*
Untuk mengatasi Pekat di Pesisir Selatan membutuhkan pendekatan rekonstruktif—tidak hanya memotong gejalanya (simtom), tetapi menyembuhkan akar penyakitnya melalui pembagian kerja *tiga pilar*:
|
1. *Pemkab Pessel*
Peran pemerintah untuk mengatasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sangat signifikan. Terutama dalam bentuk Regulasi (Perda), Anggaran, dan Pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Pessel tidak boleh hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran. Sesuai asas *Restorasi Sosial*, Pemda wajib mengambil peran hulu.
Kebijakan progresif untuk menerbitkan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Penanggulangan Pekat secara konsisten, bukan musiman. Satpol PP harus direvitalisasi menjadi unit intelijen sosial penegak Perda, bukan sekadar penertib pedagang kaki lima.
Selain itu diperlukan intervensi pendanaan.
Mengalokasikan APBD untuk pelatihan digital kreatif dan bantuan modal usaha bagi pemuda nagari guna mengalihkan orientasi mereka dari judi online, narkoba, LGBT dan patalogi sosial lainnya.
Bahkan tidak kalah urgennya adalah integrasi kurikulum. Mewajibkan kurikulum BAM (Budaya Alam Minangkabau) yang berbasis pada pencegahan patologi sosial di tingkat SD dan SMP.
2. *Polres Pessel*
Kepolisian memegang otoritas represi legal untuk menghadirkan efek jera (deterrence effect). Berdasarkan ?*Teori Penegakan Hukum Lawrence M. Friedman*, penegakan hukum akan berhasil jika substansi, struktur, dan budaya hukumnya kuat:
Untuk pemberantasan narkoba, judi online dan patalogi sosial lainnya perlu memperkuat unit *Cyber Crime di tingkat Polres* untuk melacak agen judi slot lokal dan memetakan jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten (terutama jalur lintas barat Sumatra).
Operasi Kamtibmas Terpadu berupa patroli rutin di kawasan rawan (kafe remang-remang, penginapan tanpa regulasi ketat, dan titik kumpul pemuda).
Penegakan hukum tanpa pandang bulu berupa tindakan tegas terhadap oknum-oknum, baik aparat negara, aparat penegak hukum maupun tokoh masyarakat yang menjadi pelindung (backing) aktivitas Pekat.
3. *Tungku Tigo Sajarangan (Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai*
Sebagai pilar kepemimpinan informal Minangkabau yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), institusi Tungku Tigo Sajarangan harus melakukan rekonstruksi peran.
Niniak Mamak yang memiliki otoritas adat perlu menghidupkan kembali fungsi *Dubalang Nagari* dan mengaktifkan sanksi adat (seperti dikucilkan dari pergaulan adat dan kegiatan anak nagari) bagi keluarga yang anggotanya terlibat narkoba atau prostitusi.
*Alim Ulama* yang memiliki otoritas spiritual perlu mengubah pola dakwah dari sekadar teks-ritual menjadi dakwah kontekstual-solutif. Ulama harus masuk ke komunitas pemuda rentan untuk menggerakkan remaja masjid dan mengampanyekan bahaya moral-ekonomi dari judi online dan zina.
*Cadiak Pandai*, pemegang otoritas intelektual perlu membangun *sistem deteksi dini* (early warning system) di tingkat nagari, misalnya mendirikan *Posko Pengaduan Pekat Berbasis Nagari* serta mengedukasi masyarakat tentang literasi digital agar terhindar dari kejahatan siber.
Perkembangan Pekat di Kabupaten Pessel merupakan implikasi nyata dari benturan modernisasi teknologi-pariwisata dengan rapuhnya ketahanan ekonomi serta pudarnya kontrol sosial berbasis adat. Institusi formal (Pemkab dan Polres Pess) dan lembaga informal (Tungku Tigo Sajarangan) selama ini cenderung berjalan secara parsial dan reaktif.
Tanpa adanya konsolidasi gerakan yang bersifat rekonstruktif dan sistemik, Pessel berpotensi mengalami *degradasi generasi* (lost generation) yang akan melumpuhkan visi pembangunan daerah jangka panjang.
*Rekomendasi*
Rakernas PKPS 2026
Sebagai forum pertemuan para pemikir dan tokoh kunci dari berbagai daerah nusantara yang memiliki berbagai disiplin ilmu dan profesi yang dilaksanakan di Painan didesak untuk melahirkan *resolusi kongret* sebagai berikut:
– Deklarasi Painan *Pessel Bersinar* (Bersih Narkoba & Pekat).
– PKPS diharapkan menginisiasi *MoU Empat Pilar* antara *Bupati Pesisir Selatan, Kapolres, MUI Pessel dan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Pessel* untuk melahirkan regulasi (Payung Hukum) dan program-program solutif untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) demi berjalan lancarnya pembangunan Pesisir Selatan.(*)







